JAKARTA, bekasitoday.com – Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai kemajuan negara tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan atau luasnya kewenangan pemerintah dalam mengatur kehidupan masyarakat. Menurutnya, kualitas penyelenggaraan negara harus tercermin dari penegakan hukum yang adil, transparansi anggaran, integritas birokrasi, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Silaen kepada awak media di Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehidupan privat warga harus berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan publik dan penguatan akuntabilitas pemerintah.
“Negara tidak cukup hanya membuat aturan bagi masyarakat. Yang lebih penting adalah memastikan hukum ditegakkan secara adil, pelayanan publik berjalan dengan baik, dan setiap penyelenggara negara bersedia mempertanggungjawabkan kewenangannya, “ujar Silaen.
Menurutnya, setiap bentuk campur tangan negara terhadap kehidupan privat harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan penerapan yang proporsional. Di sisi lain, pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Silaen juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, dan penegakan hukum. Akses informasi publik, pengawasan independen, serta peran pers yang profesional dinilai menjadi unsur penting untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus didukung bukti dan diproses melalui mekanisme hukum yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
“Pembenahan tata kelola negara perlu mencakup dua aspek yang saling melengkapi, yakni perlindungan hak individu dan penguatan tanggung jawab publik, “jelasnya.
Melalui ungkapan “Ayo taruhan!”, Silaen melontarkan tantangan retoris untuk menguji arah penyelenggaraan negara. Ia menilai evaluasi kinerja pemerintah harus didasarkan pada indikator terukur, seperti kualitas pelayanan publik, transparansi anggaran, penanganan perkara korupsi, independensi pengawasan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, banyaknya regulasi tidak otomatis menjamin kemajuan apabila penerapannya tidak konsisten dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat.
“Kekuatan negara tidak hanya tercermin dari kemampuannya mengatur warga, tetapi juga dari keberaniannya mengawasi dan mempertanggungjawabkan kekuasaannya sendiri, “pungkas Silaen.(Nr).
