TARUMAJAYA bekasitoday.com-Puluhan sertifikat tanah yang diduga palsu ditemukan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang untuk mengungkap dalang di balik pemalsuan dokumen tersebut.
Menanggapi temuan ini, Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid, menyatakan bahwa kasus ini bukan terjadi di masa kepemimpinannya. Meski demikian, hari ini Kamis (20/2/2025) Abdul Rosid dijadwalkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian terus mengusut kasus ini untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat yang diduga palsu tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan agraria di Indonesia, di mana pemalsuan sertifikat tanah kerap menjadi sumber konflik hukum dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, penyelidikan masih terus berlangsung, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang terkait dengan kasus pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa puluhan sertifikat palsu tersebut ditemukan di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawabarat.
“Sebanyak 93 SHM palsu ditemukan di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar tahun 2022, “ujarnya kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025) kemarin.
Djuhandani menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat palsu tersebut.
Beberapa pihak yang diperiksa antara lain ketua dan anggota eks panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat BPN Kabupaten Bekasi, serta pegawai di Kementerian ATR/BPN.
“Saat ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini, “tutupnya.(Nr).