JAKARTA- bekasitoday.com– Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026) kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026), Boyamin mengungkapkan kekecewaannya terhadap peristiwa tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai tragedi bagi lembaga pengawas pelayanan publik.
“Sedih, sedih, sedih… ini tragedi bagi lembaga pengawas pelayanan publik, “ujarnya.
Menurut Boyamin, penetapan tersangka terhadap Hery tidak terlepas dari kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2025/2026 serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi II DPR RI, dalam proses seleksi hingga meloloskan yang bersangkutan sebagai Ketua Ombudsman RI.
Ia menilai rekam jejak Hery Susanto selama menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI sebenarnya telah menunjukkan indikasi kinerja yang bermasalah. Boyamin mengaku menerima berbagai informasi dari internal Ombudsman terkait buruknya penanganan laporan masyarakat.
“Permohonan rekomendasi atas kasus yang jelas-jelas terjadi maladministrasi justru tidak ditindaklanjuti. Ada dugaan karena tidak adanya uang pelicin atau gratifikasi, “ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa seorang anggota Komisioner Ombudsman RI yang telah menjabat dua periode (2016–2021 dan 2021–2026) sebelumnya telah memberikan masukan kepada Pansel dan Komisi II DPR agar Hery Susanto tidak diloloskan. Namun, masukan tersebut tidak diindahkan.
“Bahkan saya sendiri sudah menyampaikan catatan kepada Pansel pada Oktober 2025, tapi diabaikan. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam proses seleksi, “tegasnya.
Ia juga menyoroti perubahan integritas Hery Susanto sejak menjabat sebagai komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Menurutnya, rekam jejak tersebut seharusnya dapat dengan mudah ditelusuri oleh pihak Pansel dan DPR sebelum mengambil keputusan.
“Seharusnya mudah bagi Pansel dan Komisi II DPR untuk menilai kinerja yang bersangkutan. Fakta bahwa ia tetap lolos menunjukkan adanya ketidakhati-hatian, “katanya.
Dalam kesempatan itu, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan, terutama terkait dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan rekomendasi di sektor pertambangan.
“Kami minta Kejagung mendalami semua rekomendasi yang berkaitan dengan tambang, karena selama periode tersebut yang bersangkutan banyak menangani isu pertambangan, “ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta penelusuran terhadap dugaan pertemuan antara Hery Susanto dengan sejumlah pengusaha tambang di hotel dan restoran di Jakarta.
“Kami berharap semua jejak pertemuan tersebut ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan aliran suap, “tambahnya.
Meski demikian, Boyamin memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilannya mengungkap kasus tersebut tanpa melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami apresiasi Kejagung yang mampu mengungkap dugaan suap ini tanpa OTT. Ini menunjukkan kemampuan penyelidikan yang kuat, “pungkasnya.(Tim).
