Polda Metro Jaya Belum Beri Tanggapan Terkait Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus ST Rogaya

BEKASI- bekasitoday.com– Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan substantif terkait dugaan kriminalisasi yang disampaikan tim kuasa hukum ST Rogaya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polda Metro Jaya.

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang tersebut dinilai oleh pihak kuasa hukum sarat dengan dugaan rekayasa dalam proses penanganannya.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026), kuasa hukum ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH., MH., menyoroti sejumlah kejanggalan yang diduga terjadi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut pria yang akrab disapa Jay itu, terdapat sejumlah saksi penting yang dinilai tidak pernah diperiksa sehingga tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Selain itu, Jay juga mempertanyakan tidak digunakannya hasil asesmen dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi sebagai bahan pendalaman penyidikan. Ia juga menyinggung dugaan adanya keterangan saksi yang tidak dimuat secara utuh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7/2026). Namun, Budi mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Saya belum dapat update perkara tersebut. Langsung ke penyidik PPA dan PPO saja, “ujar Kombes Budi Hermanto melalui pesan WhatsApp.

Sesuai arahan tersebut, awak media kemudian menghubungi penyidik Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Ipda Ahmad Rizki, melalui pesan WhatsApp. Ahmad Rizki menyampaikan bahwa permohonan wawancara terkait perkara tersebut harus dilakukan melalui mekanisme resmi dengan mengajukan surat kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya.

“Pak izin, berkenan langsung bersurat ke Humas, “tulis Ahmad Rizki dalam balasan singkatnya.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara ST Rogaya dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026. Persidangan akan mengagendakan penyampaian perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap materi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Agenda tersebut diperkirakan menjadi tahapan penting dalam proses persidangan, karena akan menguji dasar-dasar dakwaan sekaligus membuka berbagai fakta yang akan diperdebatkan di hadapan majelis hakim.(Ek/Nr).

Bagikan:
error: