
Malam Mencekam di Pintu Keberangkatan Terminal 3
Suasana Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (13/8) hampir mendekati sunyi. Jarum jam menunjukkan pukul 23.20 WIB, hanya berselang 30 menit sebelum burung besi Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-860 lepas landas menuju Hong Kong. Sebagian besar penumpang sudah duduk tenang di area boarding gate 10, bersiap melangkah masuk ke dalam garbarata.
Namun, di balik ketenangan lorong keberangkatan tersebut, sebuah operasi intelijen tertutup sedang mencapai puncaknya. Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bekerja sama rapat dengan Aviation Security (Avsec), pihak maskapai, serta Imigrasi, tengah melakukan pembuntutan presisi terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal China. Kedua pria tersebut menunjukkan gestur tubuh yang canggung dan pola pergerakan yang dinilai tak lazim oleh sistem analisis intelijen.
Tepat beberapa meter sebelum keduanya melangkahkan kaki ke dalam pesawat, petugas bergerak cepat melakukan intersepsi (intercept). Langkah dua WNA yang belakangan diketahui berinisial ZC dan ZL itu terhenti seketika. Tanpa keributan berarti, mereka dipinggirkan untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan kuat keterlibatan dalam jaringan ekspor emas ilegal antarnegara.
Analisis Intelijen dan Pengungkapan Berantai
Pengungkapan kasus bernilai fantastis ini bukan terjadi secara kebetulan semata. Berdasarkan rincian yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, penindakan ini merupakan buah dari pengamatan intelijen yang mendalam (deep intelligence analysis). Petugas telah memetakan rekaman jejak, profiling penumpang, serta pola pergerakan yang terhubung langsung dengan jaringan penyelundupan emas ilegal yang telah ditindak pada kasus-kasus sebelumnya.
Fakta menariknya, upaya penggagalan ini terjadi tak lama setelah jajaran kepabeanan usai menggelar konferensi pers terkait penindakan sebelumnya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi dalam keterangan resminya di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, bahwa penindakan susulan ini berhasil mengeksekusi pengamanan barang bukti hingga menjelang tengah malam, atau sekitar pukul 23.50 WIB.
“Pada malam selesai melaksanakan konferensi pers, kurang lebih sekitar pukul 23.50 WIB, aparat Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Setelah dihitung secara pasti, total berat emas yang diamankan mencapai 22,317 kilogram dengan perkiraan nilai barang menembus Rp60 miliar,” ungkap Djaka Budi Utama.
Modus Berbeda: Dari Tas Mewah Hingga Body Strapping
Ketika pemeriksaan fisik dan penggeledahan barang bawaan dilakukan di ruangan khusus, petugas mendapati dua modus operandi yang berbeda namun sama-sama dirancang untuk mengelabui pemeriksaan sinar X (X-ray) serta pengawasan kasat mata. Kedua pelaku membagi tugas penanganan logam mulia murni tanpa dokumen kepabeanan sah tersebut.
1. Modus Pengelabuan Bawaan (ZC)
Tersangka pertama berinisial ZC memilih menyembunyikan emas batangan di dalam kompartemen koper atau tas bawaannya. Dari tangan ZC, petugas menyita sebanyak 7 keping emas batangan dengan bobot total mencapai 8,237 kilogram. Nilai estimasi dari emas bawaan ZC ini ditaksir mencapai Rp22,2 miliar.
2. Modus Sembunyi di Tubuh / Body Strapping (ZL)
Tersangka kedua berinisial ZL menggunakan teknik yang jauh lebih nekat dan ekstrem. ZL melilitkan serta menempelkan kepingan emas secara langsung di bagian dalam pakaian yang menempel di tubuhnya (body strapping). Tujuannya adalah memanfaatkan celah pengawasan pergerakan tubuh agar terhindar dari kecurigaan umum. Petugas berhasil melucuti sebanyak 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dari badan ZL, yang nilainya diperkirakan menembus angka Rp38 miliar.
Jika ditotal secara keseluruhan dari dua penindakan dalam satu rute penerbangan yang sama ini, negara berhasil menyelamatkan logam mulia bernilai Rp60 miliar dari upaya pembendungan ekspor secara ilegal.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana Kepabeanan
Pengungkapan beruntun ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga komoditas strategis nasional agar tidak keluar secara ilegal dari wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberhasilan penghentian aksi ZC dan ZL di gerbang keberangkatan internasional sekaligus memutus rantai suplai emas ilegal yang mengincar pasar Hong Kong.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membongkar potensi keterlibatan aktor intelektual lain di balik jaringan internasional ini, kedua WNA asal China tersebut saat ini resmi ditahan dan diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan mendalam.
Atas perbuatan nekat mereka yang mencoba melarikan emas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi, ZC dan ZL dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman sanksi pidana berat kini menanti kedua tersangka seiring berlanjutnya proses hukum di meja hijau. [bisot]
