JAKARTA- bekasitoday.com– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mempersempit ruang gerak para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap konstruksi perkara dan aliran dana, tetapi juga memburu aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sejumlah aset milik para tersangka telah disita, mulai dari uang tunai rupiah dan valuta asing, kendaraan, jam tangan mewah, perhiasan hingga batu permata.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Seluruh penyitaan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Kejaksaan menyatakan aset-aset yang berhasil diamankan nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum dan hasil pembuktian dalam perkara.
Aset DH Ditaksir Lebih dari Rp8,4 Miliar
Salah satu penyitaan dengan nilai cukup besar berasal dari tersangka DH, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
Total estimasi aset yang disita dari DH mencapai sekitar Rp8.436.069.815 atau lebih dari Rp8,4 miliar.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bernilai tinggi, di antaranya satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta.
Sebuah mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam juga masuk dalam daftar aset yang disita.
Namun, penyitaan juga menyasar uang tunai dalam berbagai pecahan dan mata uang. Dari sebuah cash box berwarna biru merek Krisbow, penyidik menemukan sejumlah uang dalam mata uang Singapura, Amerika Serikat, serta rupiah.
Uang tersebut antara lain SGD75.000, SGD30.000, USD20.000, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44.000, serta uang tunai rupiah sebesar Rp20 juta.
Temuan valuta asing tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui sumber dan keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ratusan Ribu Dolar Ditemukan di Kendaraan
Penelusuran aset juga dilakukan hingga ke area parkir lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan di sejumlah kendaraan.
Dari sebuah Suzuki Carry Pick Up berwarna putih, penyidik menemukan USD240.000 atau setara 2.400 lembar pecahan USD100. Uang tersebut disebut disimpan dalam sebuah kotak besi berwarna biru.
Sementara dari Honda WR-V merah, penyidik kembali menemukan uang tunai sebesar USD20.000.
Selain valuta asing, terdapat uang rupiah masing-masing Rp4,95 juta, Rp4 juta dan Rp990 ribu.
Dari Toyota Avanza putih, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Di luar temuan tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.
Deretan temuan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan, terutama untuk menelusuri asal-usul serta hubungan aset dengan perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.
Dari Tersangka SS, Jam Mewah hingga Batu Permata
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka SS, yang disebut menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Dari SS, penyidik mengamankan sebuah jam tangan analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Tidak hanya jam tangan, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas.
Di antaranya terdapat cincin dengan Natural Blue Sapphire, Natural Ruby dan Natural Hessonite, yang dilengkapi dokumen identifikasi batu.
Sejumlah cincin lain dengan berbagai warna batu serta satu batu permata berwarna biru muda transparan juga masuk dalam daftar barang yang diamankan penyidik.
Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang disita dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dari Tersangka AYS, BMW dan Alphard Disita
Sementara dari tersangka AYS yang berasal dari pihak swasta, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan mewah dan uang dalam valuta asing.
Dua kendaraan yang disita yakni BMW 740 LI AT berwarna putih produksi 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam produksi 2019.
Penyidik juga menemukan uang tunai USD8.658 dalam berbagai pecahan, mulai dari USD100 hingga USD1.
Selain itu, turut disita uang SGD1.800 dalam pecahan SGD100.
Penyitaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berupaya membangun konstruksi perkara pidana, tetapi juga mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara agar tidak dialihkan atau berpindah tangan selama proses hukum berlangsung.
Dibidik untuk Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan aset menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Setelah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan, aset-aset tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan aset negara yang berkaitan dengan tindak pidana.
Temuan uang tunai dalam jumlah besar, valuta asing, kendaraan mewah, jam tangan, perhiasan hingga batu permata kini menjadi material penting bagi penyidik untuk terus menelusuri sumber kekayaan serta hubungan masing-masing aset dengan perkara tata kelola MBG.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Tim JAM PIDSUS masih melanjutkan proses penyidikan. Penelusuran terhadap aset maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara masih terbuka seiring dengan perkembangan alat bukti.
Langkah penyitaan sekaligus menjadi sinyal bahwa penanganan perkara dugaan korupsi MBG tidak berhenti pada pengungkapan pihak yang diduga terlibat. Penyidik juga berupaya memastikan setiap aset yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan keterkaitan masing-masing aset berdasarkan pembuktian di persidangan.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap dijunjung asas praduga tak bersalah sampai perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Nr).
