BEKASI- bekasitoday.com– Persoalan pengembalian dana sebesar Rp25 juta yang disebut belum diselesaikan sejak 17 April 2021 memasuki ranah hukum. Alan Saputra melalui kuasa hukumnya melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, pada 6 Oktober 2026.
Kuasa hukum Alan Saputra menyebut, dana sebesar Rp25 juta tersebut hingga kini belum dikembalikan secara tuntas oleh pihak berinisial AF.
Padahal, menurut kuasa hukum, selama lebih dari lima tahun kliennya telah memberikan kesempatan kepada AF untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara baik-baik.
Berbagai komunikasi, kesanggupan dan kesepakatan penyelesaian disebut telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan serta bukti yang dimiliki Alan Saputra, kesepakatan tersebut berulang kali tidak direalisasikan.
“Yang diminta klien kami saat ini bukan lagi janji atau kesanggupan baru, melainkan kepastian dan pelaksanaan nyata atas kewajiban yang telah berlangsung sejak 17 April 2021, “ujar kuasa hukum Alan Saputra.
Lima Tahun Berlalu, Kepastian Dipertanyakan
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut sudah tidak dapat lagi dilihat sebagai keterlambatan pembayaran dalam waktu singkat.
Sejak 17 April 2021 hingga Oktober 2026, telah berlalu lebih dari lima tahun. Selama kurun waktu itu, Alan Saputra disebut telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, ketika kesepakatan yang sebelumnya dibuat kembali tidak dilaksanakan, kliennya menilai tidak ada alasan untuk terus memberikan penundaan tanpa kepastian.
Menurut kuasa hukum, kesepakatan yang dibuat untuk menyelesaikan kewajiban tidak semestinya terus dijadikan alasan untuk meminta penundaan baru apabila kesepakatan tersebut berulang kali tidak dilaksanakan.
Pengaduan Masuk Polsek Babelan
Setelah berbagai upaya penyelesaian disebut tidak menghasilkan kepastian, Alan Saputra mengambil langkah hukum.
Pada 6 Oktober 2026, ia membuat pengaduan ke Polsek Babelan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/ADUAN/15/X/2026/UNIT RESKRIM POLSEK BABELAN/METRO BEKASI.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bukan berarti AF telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan, klarifikasi dan penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mens Rea
Dalam perkara ini, kuasa hukum Alan Saputra menilai persoalan tidak cukup hanya dilihat dari adanya dana yang belum dikembalikan.
Menurut mereka, aparat penegak hukum perlu melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk niat, pengetahuan, kehendak dan sikap pihak yang bersangkutan sejak dana diterima hingga kewajiban tersebut belum diselesaikan.
Aspek tersebut berkaitan dengan mens rea, yakni sikap batin yang berkaitan dengan kesengajaan atau kesalahan dalam suatu perbuatan pidana.
Rangkaian fakta sejak 17 April 2021, adanya kewajiban yang belum diselesaikan serta kesepakatan penyelesaian yang menurut kliennya berulang kali tidak dilaksanakan dinilai perlu diuji melalui proses hukum.
Namun, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mendahului proses hukum.
“Kami tidak menyatakan AF telah terbukti melakukan tindak pidana. Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, termasuk mens rea, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, “tegasnya.
Masih Buka Jalan Damai
Meski telah menempuh jalur hukum, Alan Saputra disebut masih membuka peluang penyelesaian secara baik-baik.
Kuasa hukum menyatakan setidaknya ada tiga hal yang diharapkan kliennya, yakni itikad baik, kepastian pembayaran dan pelaksanaan nyata.
“Klien kami sudah memberikan waktu yang sangat panjang. Berbagai kesempatan dan kesepakatan telah diberikan, tetapi menurut klien kami tidak pernah benar-benar diindahkan oleh AF. Karena itu, saat ini yang diminta bukan lagi janji, melainkan kepastian dan pelaksanaan kewajiban, “ujarnya.
Kuasa hukum menambahkan, apabila kembali terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan, Alan Saputra akan menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengaduan tersebut, perkembangan selanjutnya kini menunggu proses pemeriksaan dan penanganan dari aparat penegak hukum.(Nr).
