BEKASI- bekasitoday.com– Pelaksanaan Jambore Pramuka di Lapangan Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 25–27 September 2026, mendapat sorotan setelah beredar video dan rekaman suara yang memuat dugaan permintaan uang kepada sejumlah pedagang di sekitar lokasi kegiatan.
Kegiatan yang dilaksanakan Kwartir Ranting (Kwarran) Kecamatan Babelan tersebut disebut diwarnai keluhan pedagang terkait adanya permintaan pembayaran dengan nominal sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga dikaitkan dengan kebutuhan koordinasi sampah dan listrik selama kegiatan berlangsung. Namun, sejumlah pedagang disebut mempertanyakan dasar permintaan tersebut.
Nama Kasi Trantib Kelurahan Bahagia kemudian turut disebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga meminta atau mengoordinasikan pembayaran tersebut.
Keluhan itu semakin menjadi perhatian setelah video dan rekaman suara beredar di masyarakat.
Salah seorang sumber di lapangan mengatakan, alasan pembayaran yang disebut untuk kebutuhan koordinasi sampah dan listrik menjadi pertanyaan karena pengelolaan sampah selama kegiatan dinilai belum optimal.
“Katanya untuk koordinasi sampah dan listrik. Tapi sampah juga masih sulit diangkut oleh pihak DLH, “ujar sumber tersebut.
Ketua Kwarran Disebut Dimintai Koordinasi
Dugaan permintaan uang tersebut tidak hanya dikaitkan dengan pedagang. Informasi yang diperoleh juga menyebut Ketua Kwarran Babelan diduga sempat dimintai koordinasi oleh Kasi Trantib Kelurahan Bahagia.
Dalam informasi tersebut, Kasi Trantib diduga mengirimkan nomor rekening kepada Ketua Kwarran Babelan untuk keperluan transfer uang.
Sebuah rekaman voice note yang beredar juga memuat suara yang disebut-sebut sebagai suara Kasi Trantib Kelurahan Bahagia.
“Assalamualaikum Bu Juli, apabila memang ada tolong di-TF-in. Nggak masuk saya hari ini karena nggak enak badan saya. Makasih Bu Juli ya, biar sehat. Assalamualaikum, “demikian isi rekaman suara tersebut.
Belum Bisa Disebut Pungutan Liar
Munculnya keluhan dan rekaman tersebut belum serta-merta membuktikan adanya pungutan liar.
Masih diperlukan klarifikasi mengenai siapa yang meminta atau menarik uang, kepada siapa uang tersebut diminta, berapa nominal yang sebenarnya ditetapkan, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat surat tugas, keputusan, kesepakatan, atau ketentuan resmi yang menjadi dasar adanya permintaan pembayaran kepada pedagang maupun pihak lain yang terlibat dalam kegiatan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Khoirul Anwar selaku Lurah Kelurahan Bahagia, atas dugaan permintaan uang ke sejumlah pedagang dan Ketua Kwarran Babelan tersebut.(Nr).
