TABANAN, bekasitoday.com– Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Firman Handoko, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali, pada Jumat (9/10/2026).
Firman ditangkap di wilayah Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
Dalam putusan tersebut, Firman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp50 miliar.
Diamankan di Tabanan, Dibawa ke Kejati Bali
Berdasarkan keterangan dalam rilis Kejaksaan Agung, penangkapan Firman dilakukan oleh tim Satgas SIRI saat yang bersangkutan berada di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Saat proses pengamanan berlangsung, Firman disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih tercatat dalam DPO. Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan diamankannya Firman, aparat kejaksaan dapat melanjutkan proses hukum terhadap terpidana sesuai dengan putusan pengadilan.
Jaksa Agung Instruksikan Pengejaran Buronan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Jaksa Agung telah meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Instruksi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih dalam pengejaran agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pencarian dan penangkapan terhadap buronan, menurut Kejaksaan, akan terus dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak terhambat oleh keberadaan terpidana yang belum menjalani hukumannya.
Penangkapan Firman Handoko di Tabanan menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, proses eksekusi terhadap terpidana akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(Nr).
