14 September 2024

Undang MAC Dalam Rapat Bulanan, Ini yang Dibahas Marcab LMP Kab.Bekasi

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Mars Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih, rapat rutin bulanan LMP Markas Cabang (Macab) Kabupaten Bekasi digelar, bertempat di Sekretariat, Jl. Borbok Nomor 77 RT001/001, kampung Cicau, desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/8/2022) malam.

Rapat rutin bulanan digelar, untuk mempererat tali silaturahmi antar pengurus Markas Anak Cabang (MAC), LMP Se-Kabupaten Bekasi.

Dalam arahannya, Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa saat ini Laskar Merah Putih sudah mempunyai jajaran MAC sebanyak 22 Kecamatan. Ini adalah capaian yang bagus.

“Alhamdulillah, saat ini LMP sudah memiliki 22 MAC se-Kabupaten Bekasi, dan ini adalah capaian yang bagus, saya berharap LMP kedepan yang saat ini sudah solid, semakin solid, “ujar Eko Triyanto W.ST.

Dirinya menjelaskan, yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa LMP dibawah pimpinan Ketua Umum H.M Arsad Cannu secara hukum sudah sah, jadi tidak ada yang perlu diragukan lagi.

“Kita disini sudah berdiri tegak dan diakui secara hukum, semua gugatan alhamdulillah dimenangkan oleh kubu kita (Ketum H.M Arsad Cannu), dan corak loreng, serta atribut yang lainnya yang melekat adalah sah hak cipta dari LMP dibawah kepemimpinan HM Arsad Cannu, dan saat ini kita tinggal menunggu kutipan AHU terbaru, “terangnya seraya menunjukan kutipan bukti, hingga kutipan dari Mahkamah Agung.

Menurutnya, dalam kutipan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, masih mengakui bahwa sampai saat ini dirinya adalah Ketua LMP Marcab Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah, belum ada perubahan dari Kesbangpol Kabupaten Bekasi terhadap ketua LMP Marcab Kabupaten Bekasi, dan secara tertulis saya masih diakui sebagai ketua LMP Marcab Kabupaten Bekasi, “ungkapnya.

Dari pantauan media, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, dari semua MAC se-Kabupaten Bekasi, hadir dalam rapat rutin yang digelar tersebut.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: