14 September 2024

Siswa Selamat Dari Kecelakaan Maut di Bekasi Harus Mendapat Pendampingan Psikologi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong adanya pemulihan psikologi bagi para siswa yang selamat dari kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, hal ini menjadi penting agar para siswa tersebut tidak trauma usai melihat insiden nahas tersebut. Bahkan hingga menyebabkan sejumlah siswa sekolah dasar lainnya meninggal dunia secara tragis.

“KPAI mendorong ada asesmen psikologi terhadap peserta didik yang selamat dan melihat kejadian teman-temannya di tabrak truk, bersimbah darah, dan lain-lain,” katanya.

Dikatakannya, pemulihan psikologi bagi siswa tersebut sangat penting. Berhak diberikan kepada korban yang selamat.

“Anak-anak tersebut berhak mendapatkan pemulihan psikologi,” katanya.

Selain itu, Retno juga mendesak perusahaan transportasi terkait untuk bertanggung jawab penuh terhadap rehabilitasi psikologis anak yang selamat. Selain itu, perusahaan itu diminta memberikan santunan bagi para korban.

“KPAI mendorong perusahaan transportasi dari truk penabrak untuk bertanggung jawab terhadap rehabilitasi psikologi (pembiayaan), rehabilitasi kesehatan fisik, dan juga santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab,” tuturnya melansir dari PMJNews.com.

Pada kesempatan yang sama, Retno memberikan masukan untuk sekolah berada yang di pinggir jalan raya. Dia menyebut perlunya peran sekolah untuk menjaga anak yang belum dijemput orang tua.

“KPAI mendorong sekolah-sekolah yang berada di pinggir jalan besar, di mana lalu Lalang kendaraan-kendaraan besar sangat tinggi memang seharusnya mendapatkan perhatian khusus, terutama saat kedatangan dan kepulangan siswa,” tuturnya.

“Sekolah juga bisa membuat SOP, misalnya terkait dengan anak-anak yang belum dijemput wajib menunggu di dalam halaman sekolah. Hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama antar SKPD terkait di Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah,” pungkasnya. [Faqih – suara.com]

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: