BekasiToday.Com – Cikarang Utara. Nasib nahas menimpa seorang guru berinisial E di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang menjadi korban penganiayaan sang istri.
Polrestro Bekasi-Polsek Cikarang Utara, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, membenarkan informasi penganiayaan E oleh sang istri pada Sabtu, 10 September 2022.
Mustakim menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa E, di mana alat kelaminnya dipotong oleh istrinya karena curiga sang suami hendak menikah lagi.
“Awal mula pada saat E (46) sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya,” ujar Mustakim.
“Lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar,” sambungnya.
Alasan terduga pelaku ini melukai korban karena cemburu buta, dan dia mencurigai suaminya akan menikah kembali.
Mustakim menambahkan kalau ada saksi yang melihat terduga pelaku keluar dari kontrakan menuju ke jalan raya.
Tak berapa lama, korban pun menghampiri saksi tersebut dan meminta untuk diantarkan ke rumah sakit.
“Saksi saudara Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit,” tuturnya.
Kejadian ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Polisi yang mendatangi TKP segera melakukan pengamanan.
Mustakim menuturkan, terduga pelaku menyerahkan diri setelah menyebabkan empat luka sayatan dikaki kiri dan kemaluan korban yang nyaris putus.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dan Polisi pun menjemputnya untuk diamankan ke Polsek Cikarang Utara.
Ternyata, hubungan antara korban dan pelaku ini sudah berlangsung selama tujuh tahun, tetapi mereka tak melangsungkan pernikahan.
“Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi,” ujar Mustakim.
Dia menyatakan, pelaku melihat ponsel milik korban dan menemukan komunikasi antara E dengan wanita lain, sehingga emosinya pun memuncak.
Mustakim mengungkapkan barang bukti dari kasus ini yaitu sebilah pisau kecil dan gunting telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.
Terduga pelaku pun akan diminta keterangan lebih lanjut, dan kasus ini sekarang ditangani oleh pihak Kepolisian, dengan pelaku dapat terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Nicolaus Ade Prasetyo
Instagram @polsek_cikarangutara
pikiran-rakyat.com