16 September 2024

Ngaku Diarahkan dari Sumatera, Juru Parkir Ditangkap Jual Ganja

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Edarkan Narkotika jenis Ganja, tersangka “WS” juru parkir dan “RS” mengaku diarahkan oleh seseorang yang berada di pulau Sumatera, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi, pada Minggu (11/9/2022).

Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana mengungkapkan, berawal dari Patroli Cipta Kondisi (CIPKON) di Jembatan Garon Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, berbatasan dengan Batu Jaya Karawang, Jawa Barat, dipimpin Kapolsek Cabang Bungin, AKP Rabiin SH dan Kanit Reskrim IPDA Safei bersama anggota mengamankan seseorang tersangka bernama WS (30) karena dicurigai saat melintas dengan sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (11/09/2022) dinihari.

“Pada saat diperiksa dan digeledah, ditemukan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 150 gram. Selanjutnya, dilakukan pengembangan di wilayah Jakarta Barat tepatnya di depan Parkiran Indomart Meruya Jakarta Barat, “ujar Dedi, Kamis (22/09/2022) pagi.

Selanjutnya, tim Opsnal dipimpinan Kanit Reskrim, IPDA Safei mengamankan seseorang yang bermama RS alias Buluk. Dan kami mendapat barang bukti 2 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat 2 kilogram.

“Kemudian, 2 orang tersangka tersebut dibawa ke Mapolsek Cabangbungin guna proses penyelidikan lebih lanjut, “terangnya.

Menurut pengakuan tersangka WS, dirinya menerima kiriman narkotika jenis daun ganja 2 kilogram yang diantarkan melalui paket oleh seseorang dari pulau Sumatera pada Sabtu (10/09/2022) lalu.

Paket tersebut dibuka oleh dia bersama RS untuk dijual. Dan menjualnya pun sudah diarahkan oleh seseorang dari Pulau Sumatera (Lampung). Dan tersangka WS hanya diberi upah sebesar Rp150 ribu.

“Tersangka WS ini diarahkan oleh seseorang yang berada di pulau Sumatera dan diberi nomor WA oleh seseorang dari pulau sumatera tersebut. Selanjutnya, saudara WS menyuruh saudara RS untuk mengantarkan barang tersebut dengan cara COD dan ada juga yang ditempel atau ditaruh di kebun. Kemudian, RS mengarahkan pembeli melalui telepon untuk menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh saudara RS, “bebernya.

Ditempat yang sama, Kapolsek Cabang Bungin menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan seberat 2 kilogram, sedangkan 30 kilogram lainnya sudah diedarkan. Tersangka RS ini berprofesi sebagai Juru Parkir di Jakarta Barat.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara, “pungkas AKP Rabiin.SH.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: