Pekerjaan Amburadul, Dinas Diduga Jadi Golek Kontraktor

CIKARANG TIMUR bekasitoday.com– Pekerjaan Proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor CV Kobak Sampan yang berlokasi di Jln.Anak Wakil Ujang RT02/02 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang dianggarkan dari APBD tahun 2022 diduga amburadul, hal itu terkuak dari hasil sampel ketebalan (cordril-red), Selasa (20/2022) malam.

Melihat gambar fhoto hasil core dill.Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jawa Barat, sekaligus Wakil ketua Aliansi wartawan indonesia bangkit bersama (AWIB) Bekasi Raya angkat bicara, pelaksanaan Core dill tersebut, diduga tidak sesuai spec. Hasil dari pengukuran Core dill hanya 7cm, ada hasil Core dill 17 cm dan 16cm sangat diluar nalar, papan bekisting 15 cm hasil Core dill lebih dari 15 cm diduga ada unsur kesengajaan dibuat titik Core dill.

“Hasilnya ini diluar standar yang sudah ditentukan yaitu hanya 7cm dari seharusnya15 cm, ini sudah jelas-jelas mengurangi volume pada saat pekerjaan berlangsung. Hal ini diduga akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan diduga PPK, PPTK, Pengawas jadi golek kontraktor, lantaran adanya pembiaran pihak pemborong untuk melakukan kecurangan, ”ucap Misnan LL.B.

Menurutnya, pada saat pengecoran jalan lingkungan dilokasi kegiatan diduga tidak ada papan informasi kegiatan, disamping itu pengerjaan proyek jalan lingkungan tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang nama proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.

“Ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012, tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai oleh negara harus memasang papan nama proyek, “jelasnya.

Kami tegaskan kepada dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, agar meng-Core dill ulang untuk pekerjaan tersebut.

“Kepada pihak yang berwenang juga harus berani memberikan sangsi kepada kontraktor tersebut apabila ada kesalahan dalam pekerjaan jalan lingkungan, bila terbukti CV nya harus di blacklist, dan apabila tidak ada ketegasan dari Dinas terkait, akan kami layangkan surat dari lembaga KPK Tipikor DPW Jabar, untuk CV tersebut dan Dinas terkait kepada pihak yang berwenang, ”tegas,Misnan LL.B.(Asep).

Loading

Bagikan:
error: