Serius Tindak Tegas THM, Pemkab Bekasi Bentuk Team Terpadu

CIKARANG bekasitoday.com- Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal tindak tegas dan tidak main-main terhadap pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hal itu dibuktikan dengan sedang dibentuknya Team Terpadu untuk menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel beroperasi meskipun dilarang Perda tersebut.

Seperti halnya yang dikatakan Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi kepada awak media, dirinya menegaskan bahwa hari ini pihaknya mengundang Forkopimda Kabupaten Bekasi untuk membentuk Teem Terpadu.

“Yang kami undang diantaranya, Kejari Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, “ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, team terpadu ini dibentuk untuk menindak tegas bagi palaku usaha yang terbukti melanggar pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016, yang jelas melarang THM yang meliputi Karaoke, live musik dan sejenis lainnya.

“Hasilnya, kita akan bentuk tim terpadu untuk menegakkan perda 3 yang melibatkan semua instansi terkait, “terangnya.

Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

“Sejatinya Perda dibentuk untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mencapai terwujudnya keadilan sosial, ketika kita buat perda itu harus diterapkan, “tukasnya Saiful Islam anggota DPRD Fraksi PKS ini.

Dirinya juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penegakkan Perda. Sejauh itu tidak taat lanjut ia, terhadap apa yang sudah menjadi produk hukum wajib ditindak. Kendati begitu, penindakan Perda menjadi ranahnya eksekutif.

“Yang menegakkan Perda adalah eksekutif, “pungkasnya.(wan/red).

Loading

Bagikan:
error: