CIKARANG PUSAT bekasitoday.com- Unit Jatanras Polres Metro Bekasi didampingi kuasa hukum korban dari Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial (RP) yang terjadi didepan Gerbang Tempat Hiburan Malam (THM) Ruko Fajar Kawasan Industri MM20100, desa Gandamekar, Cikarang Barat, pada Minggu (8/1/2023) lalu, bertempat di Gedung Promoter Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (17/2/2023).
“Dari hasil rekonstruksi yang kami amati adegan demi adegan, menurut pandangan kami dari hasil keterangan-keterangan yang kami kumpulkan dari saksi-saksi korban yang pada saat itu ada dilokasi, ada beberapa rekonstruksi yang terkesan mengada-ada atau rekayasa, “ujar Wakil Ketua Bidang Pidana BPPH MPC PP Kabupaten Bekasi Udi Jaelani, SH saat diwawancarai media.
Dirinya menambahkan, bahwa ada beberapa adegan yang menurutnya ada kejanggalan, diantaranya adegan pemukulan korban menggunakan botol minuman kepada pelaku, dan adegan pengganjalan pintu pada saat tersangka hendak keluar serta pemukulan oleh korban kapada pelaku saat diluar tempat hiburan malam.
“Adegan pemukulan yang dilakukan oleh korban dengan botol minuman kepada pelaku itu tidak pernah terjadi atau tidak benar ini kami anggap rekayasa oleh pelaku, bukan hanya itu adegan dimana pelaku diganjal pada saat akan keluar dan pemukulan diluar tempat hiburan oleh korban terhadap pelaku yang kami nilai tidak benar, “terangnya seraya mengatakan yang terjadi adalah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap saksi pertama yaitu Nurholis, sehingga terjadi keributan.
Atas rekontruksi tersebut, BPPH akan melakukan konfrontir atas beberapa adegan yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan yang diterima BPPH dari saksi-saksi yang ada dilokasi kejadian.
“Intinya kami dari kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan pada kami oleh Unit Jatanras, selepas ini kami akan melakukan konfrontir atas beberapa reka adegan yang menurut kami janggal, “tandasnya.
Hal senada ditegaskan oleh Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH,.MH, dirinya mengaku akan menindaklanjuti atas hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan Unit Jatanras terhadap kasus yang menimpa anggota ormas Pemuda Pancasila.
“Beberapa kejanggalan hasil rekonstruksi tersebut akan kami tindak lanjuti, tujuannya agar penegakan hukum yang terjadi terhadap anggota Pemuda Pancasila sesuai dengan apa yang kami harapkan, “ungkapnya.(tim).