BEKASI KOTA bekasitoday.com– Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang bekerja di bagian Satuan Keselamatan Lalulintas (Dalops) diduga tipu warga sebesar Rp.50 juta rupiah. Alibi bisa merekrut tenaga kerja di Dishub Kota Bekasi.
Mirisnya hingga saat ini Heri (korban-red) masih menunggu kepastian dari janji oknum pegawai Dishub Kota Bekasi tersebut.
Awalnya dirinya diimingi-imingi bisa masuk menjadi pegawai Dishub Kota Bekasi, kemudian dirinya bertemu dengan ST pegawai Dishub Kota Bekasi, menurutnya kalau mau bekerja menjadi pegawai Dishub Kota Bekasi ada administrasinya sebesar Rp.50 juta.
“Dari tanggal 19-09-2019 hingga saat ini tahun 2023, janji ST pegawai Dishub Kota Bekasi belum juga terealisasi, padahal saya sudah memberikan uang sebesar Rp.50 juta secara cash ditanggal 19-09-2019, “ujarnya.
Sementara, Marina yang disebut-sebut menjabat sebagai Plt Kedishub Kota Bekasi saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dengan adanya oknum pegawai Dishub Kota Bekasi yang diduga melakukan penipuan memilih bungkam.
Diketahui, dari tanggal 19-09-2019 sejak dibuatnya surat perjanjian dan diserahkannya yang sebesar Rp.50 juta, hingga saat ini tahun 2023, janji pegawai Dishub Kota Bekasi belum juga terealisasi.(Nr).