CIKARANG bekasitoday.com– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus narkotika jenis sintetis diantaranya jenis Tembakau sintetis seberat 13,6 Kg, bahan baku sintetis seberat 263,17 gram. Hal itu diungkap Kapolres Metro Bekasi dalam giat rilis, bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/6/2023).
Menurut Kapolres, Polisi menghadirkan barang bukti berikut lima tersangka, diantaranya 2 botol alkohol, 1 semprotan, 2 plastik botol bekas semprotan, 10 cairan aseton, 1 botol pewarna makanan, 1 drigen warna putih 1 botol kaca.
“Tembakau sintetis seberat 13,6 KG, Bahan baku sintetis seberat 263,17 gram, 70 botol plastik berisi liquid 5 ML, 8 botol plastik berisi liquid 15 ML, 12 botol spray berisi liquid seberat 25 ML, 9 botol spray berisi liquid 15 ML, “ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan laporan, kegiatan ini berlangsung pada bulan Maret -Juni 2023. Adapun peredarannya diwilayah Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Residen Karawang, dan Alfamart di SPBU Karawang, dan area parkir Apartemen Bogor rings Kota Bogor.
“Kami mengamankan 5 tersangka, MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), M (21), tersangka warga dari Karawang dan Bogor, “terangnya.
Kemudian untuk modus operandi, kata Twedi, para tersangka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan, dan produksi narkotika jenis sinte yang siap dijual, kemudian menjualnya menggunakan media sosial.
“Kemudian untuk pasal yang akan kita terapkan yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika kemudian pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara nya 6 sampai 20 tahun, “terangnya.(Wan).