Dugaan Gratifikasi Oknum Dewan, Kejari Periksa 7 Saksi

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sedikitnya sudah memeriksa 7 (tujuh) saksi dalam perkara dugaan gratifikasi oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi hingga, statusnya sudah naik penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, sudah ada 7 (tujuh) saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan gratifikasi oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi.

“Karena barang bukti (BB) ini barang bergerak yakni mobil Pajero dan BMW, kemudian penyidik melakukan upaya penyitaan. Meskipun upaya itu tidak berhasil lantaran menghindari kegaduhan dan ada janji akan diantarkan sendiri oleh oknum dewan tersebut, “ujarnya Senin (14/8/2023).

Setelah upaya pengambilan barang bukti tidak berhasil kata dia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mangaku mempunyai strategi dalam mengungkap kasus korupsi tersebut, dirinya menyayangkan sikap tidak kooperatif oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berjanji akan mengantarkan kendaraan mewah sebagai barang bukti. Namun, hingga saat ini tidak kunjung diserahkan.

“Karena barang buktinya tidak bergerak, jadi kami berupaya mengamankan BB dari oknum dewan tersebut, kemarin Ia (oknum dewan) bilang akan menyerahkan ke Kantor Kejari sampai saat ini tidak ada penyerahan, “jelasnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku mempunyai strategi penyidikan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami punya strategi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seperti ini. Kami tidak bisa menyebutnya ia, kita lihat saja nanti jika ada upaya menghilangkan atau yang membantu menghilangkan kita ada pasalnya, “tuturnya seraya mengatakan kasus dugaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu sudah ekspos dengan Kejati Jabar sehingga status naik kepenyidikan.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, dalam penanganan perkara ini Kejaksaan sudah sesuai SOP. Pihaknya juga tetap fokus terhadap pengungkapan perkaranya. Perlu diketahui, penanganan perkara dugaan gratifikasi oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini tidak ada politisasi terhadap pihak pihak lain.

“Kami melaksanakan penyidikan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur ia, dan perlu dicatat bahwa kami tidak ada politisasi jadi gak ada itu kriminalisasi ia, “tegas Seno.

Selain Oknum anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan juga ada laporan pengaduan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi Gerindra. Kendati begitu lanjut Seno, semua laporan itu pasti ditangani hanya saja dilihat dari bukti bukti yang ada.

“Penanganannya terpisah ia, kami juga sedang tela’ah, kami melihat bukti buktinya, “pungkasnya.(wan/red).

Loading

Bagikan:
error: