Diduga Langgar PKPU No.15 Tahun 2023, APPB Laporkan Kades Setia Mekar ke Bawaslu

CIKARANG bekasitoday.com– Diduga melakukan tindakan menguntungkan kepada salah satu peserta pemilu. Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Senin (11/12/2023).

Hal ini tentu saja melanggar PKPU No.15 tahun 2023 pasal 73. Yang dimana Kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu.

“Kami disini melaporkan Kepala Desa yang terindikasi melakukan tindakan Kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023 pasal 73. Yang dimana Kepala desa Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, “ujar Jarwar selaku Pelapor.

Ia menegaskan, bahwa Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan atau pemilihan Kepala Daerah.

“Kami juga melihat bahwasannya Kepala Desa Setia Mekar ini juga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 29 huruf J.

“Kami melihat disini adanya keikutsertaannya dalam mendukung salah satu calon legislatif, “ujarnya.

Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi Untuk mengawal Hasil Laporan dari kami dengan No.03/LP/PL/Kab/13.12/12/2023.

“Kami menuntut kepada pihak Bawaslu untuk mengawal penuh sesuai dengan Per Bawaslu no 7 tahun 2022, “terang salah satu perwakilan dari pihak APPB.(bisot).

Loading

Bagikan:
error: