Kendaraan Siswa SMA Negeri 2 Babelan Parkir Dibadan Jalan, Disoal Ormas LMP

BABELAN bekasitoday.com– Warga mengeluhkan adanya parkir liar di sepanjang jalan depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Babelan, di Perum Babelan Mas Permai RT01/09, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, parkir tersebut mencaplok badan/ruas jalan hingga membuat resah pengguna jalan.

Seperti halnya yang diungkapkan pengguna jalan yang juga jajaran ormas Laskar Merah Putih-Markas Anak Cabang (LMP-MAC) Kecamatan Babelan, menurutnya, adanya parkir liar yang didominasi oleh kendaraan siswa-siswi SMAN 2 Babelan sangat menggangu aktivitas warga dan pengguna jalan.

“Kemarin sempat kita tanya pihak keamanan sekolah, mereka bilang parkir liar yang ada di sepanjang jalan dan halaman masjid dikelola oleh Ketua RW09, Kelurahan Kebalen, “ujar Hendro Sekretaris LMP-MAC Kecamatan Babelan, Kamis (1/8/2024).

Tukang parkir liar kata dia, dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pertama-tama, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pungutan liar atau pungli, yang secara jelas melanggar hukum. Yang berhak memungut tarif parkir itu Pemda, dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing Pemda. Jadi kalau ada parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan Pemda, maka bisa disebut sebagai pungli, “ungkapnya.

Dalam waktu dekat, dirinya akan menyurati Lurah Kelurahan Kebalen, Camat Babelan, serta Dishub Kabupaten Bekasi, agar parkir liar yang katanya dikelola oleh ketua RW tersebut ditertibkan.

“Kami minta, kepada Lurah Kelurahan. Kebalen, pihak Trantib baik Kelurahan atau Kecamatan, serta pihak Dishub Kabupaten Bekasi, dan pihak sekolah agar segera menertibkan parkir liar itu, kalau permintaan kami tidak diindahkan, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi, “jelasnya seraya mengatakan kami tidak melarang orang untuk usaha, tapi jangan menggunakan badan jalan yang ada untuk kepentingan parkir.

Sementara, pihak Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan mengaku tidak pernah tahu kegiatan parkir liar yang dikelola oleh Ketua RW09 tersebut legal atau ilegal, yang saat ini meresahkan pengguna jalan, lantaran parkir tersebut memakan badan jalan.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: