Bikin Gaduh, Akhirnya Dishub Cabut Surat Perintah Juru Pungut Restribusi Parkir

BABELAN bekasitoday.com- Tentang Surat Perintah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi terkait juru pungut retribusi parkir yang sangat meresahkan pengusaha dan warga, Dishub menyatakan bahwa SP tersebut telah ditarik kembali.

Seperti halnya yang diutarakan perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi yang mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pihak terkait.

“Kami menyadari adanya kekeliruan dalam proses penerbitan SP ini. Oleh karena itu, SP tersebut sudah kami tarik dan tidak berlaku lagi, dan kami sedang membuat surat penarikannya, “ujar Amarullah ketika berbincang dengan wartawan, Senin (12/8/2024).

Pihak Dishub Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas juru pungut retribusi parkir.

“Selain itu, mereka akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa ke depannya tidak ada lagi kesalahan serupa yang terjadi, “jelasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi aturan parkir yang berlaku sambil menunggu hasil evaluasi dari Dishub Kabupaten Bekasi.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir, karena kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem ini demi kepentingan bersama, “tambahnya.

Dengan penarikan SP ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penarikan retribusi parkir.

“Dishub Kabupaten Bekasi juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau melaporkan jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai di lapangan, “ungkapnya.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: