15 Oktober 2024

Polsek Serang Baru Amankan 64 Gram Sabu

Img 20241014 Wa0095SERANG BARU bekasitoday.com– Dipimpin langsung Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi, Ipda Luhut Padamean Batubara berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba dalam sebuah operasi yang digelar, Rabu (9/10/2024) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, dan sering kali ada dugaan transaksi penyelahgunaan narkoba.

Sementara, AKP Bagus Susanto SH menyatakan bahwa, tersangka ditangkap di kontrakan yang berlokasi di kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

“Saat Unit Reskrim melakukan Opsnal mendapatkan informasi masyarakat, bahwa ada dugaan transaksi narkoba, kemudian anggota langsung menuju TKP, dan melakukan penggeledahan, dan didapati paket sabu dalam plastik bening, “ujar Kapolsek Serang Baru, Senin (14/10/2024).

Dalam Opsnal tersebut lanjut Kapolsek, kami berhasil mengamankan 64 gram narkoba jenis sabu siap edar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu bungkus plastik narkoba jenis sabu yang beratnya kurang lebih 64 gram, satu unit Handphone merk Samsung, dan satu unit timbangan digital, “terangnya.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Serang Baru.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam ketertiban masyarakat, “tegasnya.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Serang Baru untuk pengembangan lebih lanjut.

“Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas pengedaran ini, “ungkapnya.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: