Saling Klaim Menang, KPU Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Berjenjang

ImagesCIKARANG bekasitoday.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi berjenjang yang dilakukannya mulai dari tingkat TPS, Desa/ Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten, Lantaran santer dimedia sosial pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi saling klaim menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Seperti halnya yang dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bekasi menurutnya, saat ini penghitungan suara Pilkada Jawa Barat dan Bupati telah memasuki proses persiapan rekapitulasi yang dijadikan sebagai bahan pleno tingkat Kecamatan.

Per hari ini, C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen.

“Alhamdulillah C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap yang sampai ke server Sirekap KPU Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen, “kata Ali Rido, Kamis (28/11/2024).

Ali melanjutkan, saat ini rekan-rekan PPK (panitia pemilihan kecamatan) sedang mempersiapkan bahan-bahan pleno tingkat Kecamatan dengan membentuk rekap per desa/ kelurahan yang akan diplenokan.

“Dan sesuai tahapan besok di tanggal 29 November 2024 mulai dilakukan pleno tingkat Kecamatan sampai 3 Desember 2024, “terangnya.

Adapun pleno tingkat Kabupaten, akan dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Kata Ali, pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten memang beriringan dengan pleno tingkat Kecamatan.

Sehingga, jika pada tanggal 30 November pleno tingkat Kecamatan selesai maka sudah bisa dimulai pleno tingkat Kabupaten.

“Jika rekan-rekan Kecamatan selesai kami bisa sudah laksanakan pleno tingkat Kabupaten, “imbuhnya.

Oleh karena itu, adanya paslon klaim telah menang berdasarkan pandangan mereka, baik hasil quick count ataupun real count internal.

Ali meminta masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir. Tentu itu sebagai bentuk legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya.

“Tentunya masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya, sampai menetapkan siapa calon terpilih baik Gubernur maupun Bupati, “tandasnya.

BN Holik dan Ade Kunang Klaim Menang 

Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi saling klaim menang pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 2, BN Holik Qodratullah dan Faizal Hafan mengklaim 45,70 persen.

Jumlah itu berdasarkan hasil real count yang dilakukan oleh tim BN Holik-Faizal.

Rinciannya, paslon nomor urut 01, Dani Ramdan-Romli mendapat 12,18 persen atau 232.979 suara, paslon nomor urut 02 BN Holik-Faizal mendapat 45,70 persen atau 874.149 suara, dan nomor urut 03 Ade-Asep 42,12 persen atau 805.671 suara.

Sedangkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 03, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja mengklaim meraih suara 48 persen pada Pilkada 2024.

Angka itu berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Rinciannya, calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja dengan perolehan 48 persen, sementara paslon nomor urut 02 BN Holik Qodratullah-Faizal 40 persen dan paslon nomor urut 01 Dani Ramdan sebesar 12 persen.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: