PN Kota Bekasi Tolak Gugatan Paguyuban Ruko, PT Mitra Patriot Tetap Jadi Pengelola Parkir Sentra Niaga Kalimalang

Img 20250925 wa0118BEKASI KOTA bekasitoday.com- Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menolak gugatan yang diajukan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) 1, 2, dan 3 terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta PT Mitra Patriot. Putusan ini sekaligus mengukuhkan PT Mitra Patriot sebagai pengelola tunggal parkir di kawasan Sentra Niaga Kalimalang.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut. Ia menilai gugatan yang dilayangkan paguyuban tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Alhamdulillah, gugatan itu ditolak majelis hakim. Sejak awal kami yakin gugatan ini terkesan dipaksakan dan mengada-ngada, “ujar David dalam keterangan resminya, Kamis (25/9/2025).

Meski memenangkan perkara, David menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan kooperatif. Menurutnya, komunikasi dengan paguyuban telah dilakukan guna mencari solusi terbaik terkait penataan parkir di kawasan tersebut.

“Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya. Masukan dari paguyuban untuk kemajuan wilayah akan kami tampung dan terapkan, “ucapnya.

Sejumlah langkah perbaikan yang akan segera diimplementasikan antara lain memindahkan gerbang keluar yang dinilai tidak layak, serta membuka kembali akses menuju Jalan Ahmad Yani untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik, demi kenyamanan pengunjung sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.(Ig/Nr).

Loading

Bagikan:
error: