JPU Ungkap Dugaan Penyimpangan Sistemik Tata Kelola Pertamina dalam Sidang Korupsi Kluster Energi

IMG 20260121 WA0128JAKARTA bekasitoday.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) yang menjerat Terdakwa Muhammad Kerry bersama delapan terdakwa lainnya. Perkara tersebut merupakan bagian dari kluster pertama dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi sektor energi yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2026, penuntut umum menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi. Keterangan yang disampaikan dinilai relevan dan menguatkan konstruksi dakwaan jaksa, khususnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan yang terjadi secara sistemik, baik di sektor hulu maupun hilir selama masa kepemimpinannya.

JPU Triyana menjelaskan, salah satu fakta krusial yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan operasional Orbit Terminal Merak (OTM). Berdasarkan keterangan saksi, OTM bukanlah satu-satunya terminal dengan kapasitas penyimpanan besar. Pertamina tercatat memiliki sedikitnya 131 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), baik yang dimiliki sendiri maupun melalui kerja sama dengan mitra. Fakta tersebut, menurut jaksa, mempertegas bahwa tidak terdapat urgensi operasional yang mengharuskan penggunaan OTM sebagaimana yang dilakukan para terdakwa.

Selain persoalan terminal, persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski Pertamina telah menetapkan kebijakan pengurangan impor minyak mentah sejak 2018, para terdakwa justru diduga melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak pasokan minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya dugaan perbuatan memfasilitasi pihak vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi strategis dan bersifat rahasia. Informasi tersebut meliputi kebutuhan internal perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan yang secara tegas melarang keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa, demi menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Hingga saat ini, penuntut umum telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi. Kami meyakini seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dan terbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian, serta diperkuat dengan alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik, “ujar JPU Triyana dalam persidangan.

Penuntut umum juga menyatakan masih akan menghadirkan saksi tambahan guna melengkapi pembuktian dugaan penyimpangan tata kelola PT Pertamina yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.

Sementara itu, terkait saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar yang belum dapat hadir, majelis hakim telah menyepakati penjadwalan ulang pemeriksaan. Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026, sedangkan Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar dijadwalkan hadir pada Kamis mendatang. Kehadiran para saksi tersebut dinilai krusial untuk menggali lebih jauh peran pengawasan serta pengambilan kebijakan strategis dalam tata kelola PT Pertamina.(Nr).

Bagikan:
error: