JPU Tegaskan Kasus Chromebook Kemendikbudristek Termasuk Kejahatan Kerah Putih

IMG 20260127 WA0153JAKARTA bekasitoday.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius dan sistemik terhadap dunia pendidikan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan, JPU menyoroti pola kepemimpinan di Kemendikbudristek selama program digitalisasi pendidikan berjalan yang dinilai tertutup dan eksklusif. Menurutnya, sejumlah kebijakan strategis justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan formal, termasuk pejabat setingkat direktur hingga eselon satu.

Roy Riadi mengaku prihatin terhadap fakta-fakta persidangan yang mengungkap adanya ketergantungan berlebihan pada lingkaran internal tertentu dalam proses pengambilan keputusan. Kondisi tersebut, kata dia, menciptakan kesenjangan komunikasi yang serius di tubuh kementerian.

“Tata kelola kementerian pada masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan pihak terkait lebih mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat dibandingkan pejabat resmi yang memahami substansi pendidikan. Akibatnya, terjadi jarak komunikasi yang ekstrem, bahkan pejabat setingkat direktur tidak pernah bertemu langsung atau menerima evaluasi dari pimpinan, “ujar Roy.

JPU menilai pengabaian terhadap peran birokrasi dan para pakar pendidikan telah menimbulkan dampak sistemik terhadap kualitas pendidikan nasional. Ia menyinggung rendahnya capaian literasi serta rata-rata IQ anak Indonesia yang disebut berada di angka 78, tertinggal dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

Atas dasar tersebut, Roy Riadi menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, kasus pengadaan Chromebook ini memenuhi unsur kejahatan kerah putih karena dilakukan melalui kebijakan publik dan memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat, khususnya sektor pendidikan.

Menutup keterangannya, JPU mengaku heran bagaimana sebuah kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia dapat berjalan tanpa kepercayaan terhadap struktur birokrasi internalnya sendiri. Padahal, birokrasi seharusnya menjadi tulang punggung dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan tata kelola negara dan masa depan pendidikan bangsa, “pungkas Roy Riadi.(Tim).

Bagikan:
error: