MEDAN bekasitoday.com- Kasus dugaan perampasan hak atas tanah kembali mencuat di Kota Medan dan menyayat hati masyarakat kecil. Ahli waris almarhumah Teridah br Barus kini menghadapi ancaman kehilangan lahan yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga, meski tanah tersebut masih berstatus sengketa dan tengah berproses di Pengadilan Negeri Medan.
Lahan yang menjadi objek sengketa itu rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan proyek pemerintah bertajuk “Sekolah Rakyat”. Padahal, tanah tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Keputusan Bupati (SKT) Nomor 1632/A/I/15 dan saat ini masih tercatat dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/PN Medan. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 27 Januari 2026.
Para ahli waris menegaskan bahwa mereka telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara sah selama bertahun-tahun. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi sepeser pun dari Pemerintah Kota Medan, meski proyek pembangunan tetap berjalan.
“Kami ini orang kecil. Apa salah kami hanya ingin mempertahankan hak orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah? Mengapa pemerintah kota seolah bertindak otoriter dan menindas kami? “ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Jumat (30/1/2026).
Ahli waris menduga Pemerintah Kota Medan sengaja mengabaikan fakta bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa hukum. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat luas justru dinilai telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi sebagian rakyatnya sendiri.
Kuasa hukum ahli waris Teridah br Barus, Henry R. Pakpahan, S.H., bersama Yudi Karo-Karo, mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami meminta dengan tegas agar pekerjaan dihentikan. Tanah ini masih dalam gugatan dan belum ada keputusan pengadilan. Tidak seharusnya pemerintah membangun di atas lahan yang masih bersengketa, “tegas Henry Pakpahan.
Ia juga menyampaikan harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurutnya, Presiden tidak akan membiarkan proyek negara berdiri di atas lahan bermasalah.
“Saya yakin Bapak Presiden Prabowo adalah seorang pejuang dan berpihak pada masyarakat kecil. Tidak mungkin beliau membangun proyek pemerintah di atas tanah yang masih bersengketa. Kami mohon agar Presiden segera memerintahkan Wali Kota Medan untuk menghentikan sementara pembangunan ini, “ujar Henry Pakpahan.
Secara hukum, tindakan Pemerintah Kota Medan dinilai berpotensi melanggar Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, Pemkot Medan juga dapat dijerat Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang mewajibkan penggantian kerugian, baik secara materil maupun immateril.
Ahli waris berharap negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil dan tidak membiarkan pembangunan dilakukan di atas penderitaan rakyat. Mereka meminta agar keadilan segera ditegakkan dan hak kepemilikan tanah keluarga Teridah br Barus dapat dihormati serta diselesaikan secara adil oleh Pemerintah Kota Medan.(Tim).
