Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Sampaikan Dukacita Atas Wafatnya Jenderal (Purn.) Agus Widjojo

IMG 20260209 WA0098
Prof. Didik J. Rachbini

JAKARTA- bekasitoday.com– Dalam pernyataannya, Prof. Didik mengenang almarhum sebagai figur langka dalam sejarah militer Indonesia: seorang jenderal intelektual yang fasih dalam pemikiran politik sekaligus militer. Kedekatan keduanya terjalin sejak awal 1990-an, ketika mereka bersama-sama merancang Seminar Angkatan Darat II di Bandung, sebuah momentum penting yang membuka jalan bagi perubahan internal TNI.

Menurut Prof. Didik, Agus Widjojo adalah sosok konsisten dalam mendorong profesionalisme militer dan menegakkan supremasi sipil. Ia dipandang sebagai arsitek intelektual utama yang mengakhiri era Dwifungsi ABRI pada masa transisi reformasi. Pandangan Agus Widjojo dinilai jernih: keterlibatan militer dalam politik praktis hanya akan melemahkan profesionalisme TNI, karena militer yang kuat seharusnya lahir dari sistem demokrasi yang sehat, bukan dari kekuasaan pragmatis.

Sebagai Gubernur Lemhannas RI, Agus Widjojo berhasil menjadikan lembaga tersebut sebagai dapur pemikiran strategis negara. Dengan gaya komunikasi yang santun dan bernas, ia mampu menjembatani dialog sehat antara kalangan militer dan intelektual sipil. Prof. Didik menekankan bahwa bagi almarhum, institusi militer harus tunduk sepenuhnya pada konstitusi dan hukum, sementara kekuasaan politik harus berada di tangan sipil yang dipilih secara demokratis.

IMG 20260209 WA0097
Alm. Letjen TNI (purn) Agus Widjojo

Kepergian Agus Widjojo meninggalkan ruang kosong dalam jajaran perwira intelektual Indonesia. Prof. Didik menyejajarkan posisi almarhum dengan tokoh besar seperti Sajidiman Suryohadiprodjo hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menyayangkan bahwa generasi perwira saat ini semakin jarang melahirkan figur dengan kapasitas intelektual sekomprehensif Agus Widjojo.

Indonesia kehilangan seorang pemikir strategis yang mendedikasikan hidupnya untuk menyeimbangkan peran masyarakat madani dalam kerangka trias politika.(Nr).

Bagikan:
error: