Solusi untuk Walikota Bandung Terkait Upaya Pesangon Karyawan Bonbin

IMG 20260211 WA0041BANDUNG- bekasitoday.com– Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus bergulir setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan tersebut kembali memicu tuntutan dari para karyawan yang mempertanyakan kepastian hak-hak normatif mereka, terutama terkait pesangon.

Isu ini mencuat dalam pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) yang digelar di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, perwakilan BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE.

Dalam pembukaan rapat, kuasa hukum serikat pekerja menyoroti tindakan penutupan lokasi kebun binatang yang disertai pemasangan garis polisi (police line) pada 6 Agustus lalu. Menurutnya, langkah tersebut berdampak langsung terhadap terhentinya aktivitas kerja para karyawan.

“Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin pada 6 Agustus lalu. Pihak Pemkot Bandung langsung menutup lokasi dengan police line tanpa musyawarah dengan manajemen, “ujar Zanuar kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Dalam pembahasan, serikat pekerja dan pengelola menyampaikan keberatan terhadap rancangan skema penggajian yang ditawarkan Pemkot Bandung. Keberatan tersebut didasarkan pada belum adanya kepastian pemenuhan hak pesangon bagi para karyawan terdampak. Zanuar menegaskan, pihak pengelola telah beberapa kali mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket sebagai solusi agar karyawan tetap bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun, hingga kini usulan tersebut belum direalisasikan.

Disnaker menegaskan bahwa pesangon merupakan hak normatif karyawan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Secara regulasi, kewajiban pembayaran pesangon berada pada pihak pemberi kerja, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Meski demikian, Disnaker mengaku telah berupaya mempertanyakan persoalan tersebut kepada BKAD.

Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Bandung menyampaikan bahwa secara hukum tidak terdapat dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Tanggung jawab tersebut tetap melekat pada pihak pemberi kerja. Pemkot hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan dengan skema pengelola baru.

Hingga pertemuan berakhir, belum ada solusi konkret terkait kepastian pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan pada opsi keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara penyelesaian kewajiban pesangon masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang. Rapat berlangsung dalam suasana diskusi terbuka, namun belum menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh terhadap hak-hak karyawan terdampak penutupan Kebun Binatang Bandung.(Tim).

Bagikan:
error: