Pengisian Kekosongan Anggota Ombudsman Harus Berdasar Hukum, Soleman B. Ponto: Bukan Otomatis Berdasarkan Nomor Urut

IMG 20260722 WA0078JAKARTA- bekasitoday.com– Wacana pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan nomor urut calon yang tidak terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan DPR RI kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan tanpa landasan hukum yang jelas.

Menurut Soleman, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak mengatur secara eksplisit pengisian kekosongan anggota melalui PAW dengan mengacu pada urutan calon yang tidak terpilih. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum.

“Setelah DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, memilih anggota Ombudsman, serta Presiden mengangkat mereka melalui Keputusan Presiden, maka proses seleksi untuk periode jabatan tersebut pada prinsipnya telah berakhir, “ujar Soleman B. Ponto kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, berakhirnya proses seleksi tersebut berarti daftar calon yang tidak terpilih tidak otomatis menjadi daftar tunggu yang wajib digunakan ketika terjadi kekosongan jabatan. Menurutnya, mekanisme seperti itu hanya dapat diberlakukan apabila diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi bahwa calon berikutnya otomatis berhak menggantikan anggota yang berhenti, “tegasnya.

Soleman menambahkan, apabila terjadi kekosongan jabatan sementara regulasi belum mengatur secara rinci mekanisme pengisiannya, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki ruang untuk menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam kondisi terdapat kekosongan jabatan, Presiden memiliki ruang untuk menentukan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diskresi diberikan untuk menjawab situasi ketika norma hukum belum mengatur secara lengkap, “jelasnya.

Ia menilai, Presiden dapat membentuk Panitia Seleksi baru ataupun mempertimbangkan kembali calon-calon yang sebelumnya telah diajukan Panitia Seleksi kepada Presiden tanpa harus terikat pada nomor urut tertentu.

“Kalaupun aspek peringkat dijadikan salah satu pertimbangan, penggunaannya lebih tepat hanya sebagai bahan evaluasi administratif terhadap kelompok calon dengan penilaian terbaik, bukan sebagai kewajiban hukum untuk mengangkat calon yang berada tepat pada nomor urut berikutnya, “katanya.

Selain aspek hukum, Soleman juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan komposisi keanggotaan Ombudsman. Menurutnya, sebagai lembaga negara independen yang bekerja secara kolektif kolegial, Ombudsman membutuhkan keanggotaan yang beragam agar mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara objektif, profesional, dan imparsial.

“Apabila pengisian kekosongan dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan nomor urut, dikhawatirkan komposisi keanggotaan menjadi kurang proporsional. Jika sebagian besar calon berikutnya berasal dari latar belakang tertentu, sementara unsur birokrasi pemerintahan dan aparat penegak hukum tidak terwakili secara memadai, maka keseimbangan perspektif dalam pengambilan keputusan dapat berkurang, “ujarnya.

Di akhir keterangannya, Soleman menegaskan bahwa setelah proses pemilihan anggota Ombudsman selesai, kewenangan DPR RI juga berakhir. Selanjutnya, mekanisme pengisian kekosongan anggota menjadi ranah kewenangan Presiden sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada kepastian hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), kebutuhan organisasi, serta prinsip independensi dan keseimbangan komposisi keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.(Nr).

Bagikan:
error: