Sempat Viral di Medsos, Tumpukan Sampah Liar yang Dibakar di Perbatasan Babelan–Tarumajaya Direspons Aparat Kecamatan

InShot 20260720BEKASI- bekasitoday.com– Tumpukan sampah liar di pinggir saluran Kali Item/Dozer yang sempat viral di media sosial TikTok akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kecamatan Babelan bersama Pemerintah Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya. Kedua pihak turun langsung ke lokasi yang dikeluhkan masyarakat.

Keberadaan tumpukan sampah yang diduga sengaja dibakar oleh oknum tersebut sebelumnya menuai keluhan warga dan pengguna jalan. Asap tebal dari pembakaran sampah dinilai mengganggu jarak pandang pengendara sekaligus mencemari lingkungan.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Babelan, Dudin, mengatakan pihaknya bersama anggota Trantib telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Sampai saat ini kita masih bingung pemetaan wilayah lokasi yang dimaksud masuk wilayah mana, Babelan atau Tarumajaya, walaupun demikian kami tetap merespon keluhan dari warga, “ujar Dudin, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan, setiap orang dilarang menimbun, membuang, maupun membakar sampah secara sembarangan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Pembakaran sampah, terutama sampah plastik, dapat melepaskan zat berbahaya berupa dioksin yang berdampak pada pencemaran udara dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.

Sanksinya berupa denda administratif hingga maksimal Rp.50 juta, bahkan pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, persoalan tumpukan sampah liar di lokasi tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Warga menilai permasalahan tersebut terus berulang dan menduga adanya pembiaran dalam penanganannya.

Sorotan pun diarahkan kepada UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I yang membawahi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Babelan, dan Kecamatan Muara Gembong. Menurut warga, berbagai keluhan yang telah disampaikan selama ini belum mendapatkan penanganan yang cepat dan menyeluruh.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam hal ini UPTD pengelolaan Persampahan wilayah I segera turun dan jangan slow respon. Jangan beranggapan permasalahan ini sudah biasa dan diabaikan. Selain itu, warga juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaku pembuangan maupun pembakaran sampah liar, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang dan membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.(Nr).

Bagikan:
error: