PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

IMG 20260719 WA0039JAKARTA- bekasitoday.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus mengedepankan etika komunikasi di ruang publik.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, “ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Munir menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang dihadapi klien Hotman Paris, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal.

PWI menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam sistem hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus dibangun atas dasar saling menghormati serta menjunjung tinggi etika profesi.

Atas dasar tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataan yang dinilai menyinggung profesi wartawan.

Selain itu, PWI mengingatkan seluruh jurnalis di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan independensi, akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam setiap peliputan.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat dan demokratis.

Sebelumnya, dalam konferensi pers usai mendampingi Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Hotman Paris beberapa kali merespons pertanyaan wartawan dengan nada keras. Di antaranya, ia melontarkan kalimat “bertanya kepada kakekmu” serta mengucapkan “shut up” saat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya agenda di balik penetapan kliennya sebagai tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada Mabes Polri apabila ingin memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan PWI Pusat serta penilaian bahwa pernyataannya dianggap merendahkan profesi wartawan.(Nr).

Bagikan:
error: