Kejaksaan Perkuat Program Jaga Desa di IKN

KALTIM IKN- bekasitoday.com– Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum di tingkat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Jaga Desa yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Timur. Acara berlangsung di Gedung Kemenko 3, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis, 12 Februari 2026, dan dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.

Dalam sambutannya, Reda menegaskan bahwa Jaga Desa merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam membangun desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Jamintel dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Kerja sama tersebut difokuskan pada pengawalan Program Ketahanan Pangan Nasional, dengan tujuan mendorong swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian berbasis penguatan ekonomi desa.

Tren Korupsi Desa dan Pendekatan Preventif.

Reda mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan desa menjadi krusial seiring meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa. Data Kejaksaan menunjukkan, terdapat 187 perkara korupsi desa pada 2023, naik menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara sepanjang 2025. Menyikapi tren tersebut, Jamintel menilai bahwa pendekatan penindakan semata tidak lagi memadai. Program Jaga Desa dirancang untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi informasi.

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana menjadi pilihan terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara maksimal, “ujar Reda.

Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa.

Sebagai bagian dari pengawasan berbasis teknologi, Kejaksaan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini menyediakan kanal komunikasi bagi perangkat desa, antara lain:

– Kanal laporan Kepala Desa/Lurah kepada Kajari untuk konsultasi pengelolaan keuangan desa.  

– Kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan laporan terkait dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum jaksa.  

– Kanal klarifikasi pengaduan masyarakat atas indikasi penyimpangan aparatur desa.  

Sinergi dengan BPD.

Jamintel juga mendorong penguatan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat desa. BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional, mulai dari perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja pemerintah desa, sehingga setiap penggunaan anggaran berlangsung transparan dan berintegritas.

Harapan ke Depan.

Melalui kolaborasi erat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, Jamintel berharap tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan bebas dari praktik korupsi.

“Desa yang bersih, mandiri, dan produktif akan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan ekonomi nasional, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: