JPU Bantah Pledoi Terdakwa Korupsi Pertamina: Penjualan Dibawah Harga Terendah Rugikan Negara

IMG 20260220 WA0052JAKARTA- bekasitoday.com– Persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina serta anak usahanya kembali memanas. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Zulkipli menegaskan bahwa inti perbedaan dalam perkara ini terletak pada penafsiran fakta persidangan. Menurutnya, rangkaian perbuatan para terdakwa jelas merupakan bentuk penyimpangan dan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kluster Penjualan Solar.

Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU menolak klaim bahwa transaksi tersebut masih menguntungkan. Zulkipli menyebut keuntungan yang diklaim terdakwa tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price, “ujar Zulkipli.

Jaksa juga menyoroti pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak. Menurut JPU, kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga tetap dilanjutkan dengan alasan menjaga pangsa pasar dan mengacu pada harga historis. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.

Kluster Pengadaan BBM.

Sementara itu, dalam kluster pengadaan atau impor BBM, pembelaan Edward Corne justru dianggap memperkuat dakwaan. Meski terdakwa beralasan komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal lazim, JPU menemukan indikasi perlakuan istimewa dan kebocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp. Informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia diduga dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina.

Langkah Lanjutan.

Sebagai tindak lanjut, tim penuntut umum akan menyusun tanggapan tertulis (replik) untuk mematahkan seluruh argumen pembelaan terdakwa. Dokumen replik tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026.(Nr).

Bagikan:
error: