Kejati Sulut Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Nasional Lewat Pendekatan Preventif

IMG 20260727 WA0054
Wakajati Sulut memimpin jajaran Kejati

MANADO- bekasitoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional melalui pendekatan pencegahan (preventive justice). Komitmen tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan dalam Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Senin (27/7/2026).

Mewakili Kepala Kejati Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Sulut.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen (Asintel) Eri Yudinto, S.H., M.H., Kasi I Enrico Deifie Mandey, S.H., M.H., Kasi II Alkaf, S.H., M.H., Kasi V Heru Rustanto, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, S.H., serta Sandiman Heskiel Sumombo, S.H.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) yang diterbitkan Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pelaksanaan tiga program strategis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026.

Ketiga program tersebut memiliki total nilai anggaran lebih dari Rp89,8 triliun, yang terdiri atas Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah senilai Rp70,16 triliun, Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sebesar Rp10,67 triliun, serta Program Digitalisasi Pembelajaran dengan alokasi Rp8,96 triliun.

Melalui skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Pendampingan tersebut bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan tanpa menghambat percepatan pembangunan.

Sesuai arahan Kepala Kejati Sulawesi Utara, keterlibatan Korps Adhyaksa dalam PPS merupakan implementasi pendekatan penegakan hukum yang lebih mengedepankan mitigasi risiko hukum dibandingkan langkah represif. Pengamanan dilakukan melalui mekanisme early warning system, sehingga setiap potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi sejak dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, Kejati Sulawesi Utara menyatakan kesiapan melaksanakan pengawasan berbasis legal audit terhadap proyek-proyek strategis nasional. Pengawasan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya tindak pidana korupsi, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Dengan dukungan fungsi intelijen penegakan hukum, Kejati Sulut berharap pelaksanaan program pembangunan di sektor pendidikan dapat berlangsung secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal keberhasilan proyek-proyek strategis nasional melalui penguatan fungsi pencegahan, sehingga setiap rupiah anggaran negara dapat dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.(Nr).

Bagikan:
error: