JAKARTA- bekasitoday.com– Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia. Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada kemampuan institusi penegak hukum menjaga independensi dan objektivitas ketika dugaan pelanggaran menyentuh kalangan elite aparat penegak hukum.
Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individu. Menurutnya, kasus ini mencerminkan persoalan struktural yang selama bertahun-tahun berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika benteng terakhir keadilan mengalami guncangan, maka yang terancam bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum, “ujar Samuel dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Samuel mengatakan tantangan terbesar bukan hanya terkait siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana sistem hukum tetap mampu bekerja secara independen ketika perkara menyentuh kalangan elite penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang selama ini belum dibenahi secara menyeluruh sehingga berdampak pada menurunnya kewibawaan hukum.
Ia menegaskan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial. Pembenahan terhadap satu institusi saja, kata dia, tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalah dalam keseluruhan sistem tidak disentuh.
“Penyakit sistemik tidak bisa disembuhkan dengan pengobatan di satu titik saja. Kalau akar masalahnya tidak disentuh, maka persoalan akan kembali muncul dalam bentuk yang berbeda, “katanya.
Samuel mendorong adanya reformasi menyeluruh yang mencakup seluruh rantai penegakan hukum, mulai dari penyidik, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk membangun mekanisme pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan. Sementara itu, aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, mekanisme hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi adanya perbedaan pandangan tersebut, Samuel menilai seluruh klaim harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang, tetapi hukum juga tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran, “tegasnya.
Samuel juga menggambarkan kondisi penegakan hukum saat ini sebagai persoalan yang berkembang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akibat lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun. Menurutnya, berbagai penyimpangan yang tidak segera dikoreksi berpotensi berkembang menjadi krisis yang mengancam legitimasi institusi penegak hukum.
“Ibarat penyakit, ini bukan lagi gejala ringan. Ini sudah masuk tahap akut yang membutuhkan tindakan serius dan menyeluruh, “ujarnya.
Lebih lanjut, Samuel menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan negara membangun sistem hukum yang bersih, profesional, transparan, serta dipercaya masyarakat.
Ia menambahkan, masyarakat menginginkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang seseorang.
“Negara hukum tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi harus tetap kuat ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan tinggi, “katanya.
Menurut Samuel, perkara yang kini menyeret mantan Jampidsus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional. Ia menilai persoalan terbesar bukan hanya mencari siapa yang bersalah dalam satu perkara, melainkan memastikan seluruh institusi penegak hukum memiliki integritas yang kuat dan mampu mengembalikan kepercayaan publik.
“Hukum harus kembali menjadi panglima. Bukan alat kekuasaan, bukan arena kepentingan, dan bukan sekadar panggung pencitraan, “pungkas Samuel F. Silaen.(Nr).
