BEKASI- bekasitoday.com– Penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, resmi memasuki tahap penyidikan. Hal ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, menyusul laporan polisi terkait insiden di Segara Makmur, Tarumajaya.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.
Korban berinisial SH alias Cek menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Saya berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap pihak kepolisian secara profesional dalam menangani kasus saya ini, “tegasnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia juga menekankan agar tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tersebut, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah yang akan ditempuh termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pihak terkait lainnya.
Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil resmi dari penyidik. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban berharap adanya kepastian hukum yang adil dan transparan.(Nr).
