Tarif Parkir RS Ananda Babelan Disorot, Sidak Dishub Dinilai Belum Berbuah Perubahan

IMG 20260226 WA0047BEKASI- bekasitoday.com– Viralnya pemberitaan mengenai mahalnya tarif parkir di RS Ananda Babelan ternyata belum berujung pada perubahan signifikan. Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, praktik tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat disebut masih berjalan seperti biasa.

Keluhan terbaru datang dari Acep, seorang pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua. Ia mengaku masuk ke area parkir sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB. Untuk durasi kurang dari lima jam tersebut, ia dikenakan biaya sebesar Rp15.000.

“Saya masuk jam 09.30, keluar 13.30, hampir lima jam kena Rp15 ribu. Padahal jelas sesuai perda ini melanggar, “ujarnya dengan nada kesal, Sabtu (28/02/2026).

Acep menilai tarif tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir roda empat telah diatur dengan nominal tertentu, bukan akumulasi tanpa batas yang dinilai membebani masyarakat.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi telah melakukan sidak ke lokasi dan menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.

Sejumlah warga pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika memang terbukti melanggar Perda, pengelolaan parkir yang tidak sesuai regulasi seharusnya dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasional sampai sistem dibenahi.

Masyarakat berharap dinas terkait tidak hanya berhenti pada sidak dan klarifikasi, tetapi segera mengambil langkah konkret agar praktik tarif parkir yang dinilai tidak wajar ini tidak terus membebani pengunjung, terutama keluarga pasien yang tengah berada dalam situasi sulit.(Nr).

Bagikan:
error: