Polres Metro Bekasi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

IMG 20260303 WA0105BEKASI- bekasitoday.com– Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali dibuktikan jajaran Polres Metro Bekasi. Petugas berhasil menindak tegas peredaran obat-obatan keras ilegal Golongan G dengan mengungkap gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat terlarang di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3/2026).

Awal Pengungkapan dari Patroli Rutin.

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga serta pelaksanaan patroli Polres Metro Bekasi di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan. Patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Dari pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 180 butir Tramadol, 108 butir Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.

Gudang Kontrakan Jadi Lokasi Penyimpanan.

Hasil interogasi awal mengarah pada sebuah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal. Petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain:

– 136.000 butir Hexymer.

– 28.000 butir Double Y.

– 22.670 butir Try X.

– 800 butir Tramadol.

– Uang tunai Rp1.287.000.

– 1 unit handphone iPhone.

– 1 unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ.

– 2 kartu ATM Bank BCA.

Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum.

Pelaku Diamankan.

Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, langsung diamankan dan diserahkan ke piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tegaskan Penindakan Tegas.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya. Ia juga memastikan patroli akan terus ditingkatkan, tidak hanya menyasar potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan, tetapi juga fokus pada peredaran obat keras ilegal.

“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku, “tegas Kapolres.

Layanan Pengaduan Masyarakat.

Sebagai bentuk layanan kepolisian, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun peredaran obat-obatan terlarang melalui:

– Call Center 110.

– CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi): 0813-8399-0086.

– Nomor pengaduan: 0811-1939-110.

– SPKT Official: 0852-1203-3711.(Nr).

Bagikan:
error: