
JAKARTA- bekasitoday.com– Pemerintah kembali membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya untuk posisi Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengumuman resmi melalui laman imigrasi.go.id menyebutkan bahwa seleksi terbuka ini dapat diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta kalangan non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Secara normatif, mekanisme seleksi terbuka merupakan bagian dari penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini dirancang untuk memastikan jabatan strategis diisi melalui proses transparan, kompetitif, dan berbasis kompetensi. Namun, keputusan membuka kembali seleksi menimbulkan tanda tanya di ruang publik. Pasalnya, seleksi sebelumnya telah menghasilkan tiga kandidat terbaik: Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja, setelah melalui tahapan panjang mulai dari seleksi administrasi, asesmen kompetensi, wawancara, hingga pemeriksaan kesehatan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah hasil seleksi terdahulu dibatalkan, ditunda, atau tetap menjadi pertimbangan pemerintah. Mantan Kabais TNI 2011–2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah hasil seleksi sebelumnya dinyatakan batal, ditunda, atau masih menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah. Tanpa penjelasan yang jelas, publik dapat mempertanyakan kepastian hukum dari proses tersebut, “ujarnya di Jakarta.
Soleman juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah dipakai dalam seleksi sebelumnya, serta menekankan peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memastikan tata kelola manajemen ASN berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ia menambahkan, jika memang terjadi perubahan kebijakan berupa seleksi ulang, pemerintah perlu menyampaikan alasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakjelasan.
Selain itu, keterlibatan prajurit TNI dan anggota Polri dalam seleksi jabatan Dirjen Imigrasi turut memunculkan diskursus mengenai arah kebijakan kelembagaan. Mengingat Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki kewenangan penegakan hukum melalui PPNS, publik menilai penting adanya konsistensi dalam proses seleksi.
Soleman menyarankan agar tahapan seleksi ulang tetap mempertimbangkan hasil seleksi sebelumnya, termasuk penggunaan lembaga asesmen dan fasilitas kesehatan yang sama.
“Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi penilaian sekaligus memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh peserta seleksi, “tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa masyarakat tidak menolak mekanisme seleksi terbuka, tetapi membutuhkan penjelasan logis dan transparan mengenai status hasil seleksi terdahulu.
“Masyarakat hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa seleksi harus dibuka kembali, dan bagaimana kebijakan tersebut tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas anggaran, serta tata kelola pemerintahan yang baik, “pungkasnya.(Nr).
