Pengamat Soroti Dugaan Melemahnya Supremasi Hukum di Indonesia

IMG 20260323 WA0032JAKARTA- bekasitoday.com- Isu melemahnya supremasi hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Pernyataan mengenai kondisi “darurat hukum” dinilai bukan hal baru, namun dalam beberapa waktu terakhir kegelisahan masyarakat disebut semakin memuncak.

Pengamat politik, Samuel F. Silaen, menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya krisis serius dalam integritas sistem hukum nasional. Ia memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang kini menjadi perhatian publik.

“Sekarang kita melihat hukum tidak lagi menjadi panglima, tetapi cenderung dijadikan alat untuk kepentingan politik maupun ekonomi, “ujar Silaen kepada awak media, Senin (23/3/2026).

Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal karet yang dinilai kerap dimanfaatkan untuk membungkam kritik atau melindungi kelompok tertentu. Menurutnya, praktik tersebut telah merusak marwah hukum sebagai instrumen keadilan.

Selain itu, Silaen juga menyoroti krisis integritas di kalangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan. Ia menilai berbagai kasus yang melibatkan oknum pejabat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang semakin memperparah defisit kepercayaan publik.

“Kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat tinggi dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang semakin memperparah defisit kepercayaan publik. Istilah ‘mafia peradilan’ yang dulu hanya isu, kini seolah terlihat nyata, “tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan hukum yang tidak tertata dengan baik tidak hanya berdampak pada keadilan sosial, tetapi juga berimbas pada stabilitas negara secara keseluruhan, termasuk sektor ekonomi. Ketidakpastian hukum, menurutnya, menjadi ancaman serius bagi iklim investasi.

“Investor membutuhkan kepastian. Kalau hukum bisa ‘dipesan’, maka risiko berusaha menjadi sangat tinggi, “jelasnya.

Fenomena sosial seperti “no viral, no justice” juga disebut sebagai indikator kuat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum formal. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat merasa keadilan baru bisa diperoleh ketika suatu kasus mendapat perhatian luas di ruang publik.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat kecil merasa keadilan baru bisa didapat jika kasusnya viral. Artinya, prosedur formal tidak lagi dianggap cukup menjamin keadilan, “katanya.

Silaen menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketimpangan serius, di mana akses terhadap keadilan hanya dimiliki oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun akses kekuasaan.

“Rakyat kecil yang tidak mampu akhirnya menjadi korban. Hukum bisa dimanipulasi oleh mereka yang punya akses dan kekuatan. Ini sangat berbahaya bagi prinsip keadilan untuk semua, “ujarnya.

Menurutnya, perbaikan sistem hukum secara menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak. Ia menekankan pentingnya reformasi struktural di internal lembaga penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan transparan.

“Pembenahan harus dilakukan secara sistemik. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus menurun, dan dampaknya bisa lebih luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: