SAMARINDA- bekasitoday.com– Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh PT JMB di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai triliunan rupiah. Namun, angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak berwenang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, salah satunya melalui penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, “ujarnya.
Adapun penyitaan terbesar berupa uang tunai senilai Rp214,28 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Tidak hanya uang, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah berupa tas dari berbagai merek internasional, seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Burberry, hingga Hermes, dengan jumlah mencapai puluhan unit.
Selain itu, terdapat pula barang berharga berupa perhiasan emas, meliputi kalung, bros, dan rantai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah, antara lain satu unit Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, serta satu unit Lexus LX 570 tahun 2012, “tambah Toni.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring pengembangan kasus.(Red).
