SUMSEL- bekasitoday.com– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara pidana. Sebelumnya, kedelapan individu tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, “ujar Vanny dalam keterangan tertulis.
Kedelapan tersangka diketahui merupakan pejabat struktural di kantor pusat bank pemerintah yang memiliki peran strategis dalam proses analisis, persetujuan, hingga pengawasan kredit di sektor agribisnis. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Konstruksi Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara, baik melalui penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan serta Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut, yang mengindikasikan adanya keterlibatan bersama dan pola perbuatan yang dilakukan secara sistematis.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar sekitar Rp760 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Selanjutnya, pada 2013, PT SAL mengajukan kredit investasi senilai kurang lebih Rp677 miliar untuk proyek serupa.
Permohonan tersebut diproses oleh divisi agribisnis di kantor pusat bank pemerintah melalui analisis kelayakan internal. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.
“Ditemukan indikasi manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisa kredit, sehingga keputusan pemberian kredit tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian, “ungkap Vanny.
Penyimpangan tersebut mencakup aspek penilaian agunan, kelayakan proyek, hingga mekanisme pencairan dana plasma yang tidak sesuai tujuan pembiayaan. Akibatnya, fasilitas kredit yang diberikan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berujung pada kegagalan.
Total plafon kredit yang diberikan mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS. Saat ini, kedua kredit tersebut tercatat dalam kategori kolektabilitas 5 atau macet, yang merupakan tingkat kredit bermasalah tertinggi dalam sistem perbankan.
Dimensi Hukum dan Proses Lanjutan
Secara yuridis, perkara ini tidak sekadar mencerminkan kegagalan bisnis, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penghitungan total kerugian negara secara menyeluruh.
Dengan ditetapkannya para tersangka, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan serta pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan potensi kerentanan dalam sistem pembiayaan sektor agribisnis, khususnya ketika prinsip tata kelola dan kehati-hatian tidak dijalankan secara optimal. Perkembangan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan akuntabilitas di sektor perbankan nasional.(Red).
