Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

IMG 20260408 WA0008SUMSEL- bekasitoday.com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014. Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memanggil delapan tersangka pada Selasa, 7 April 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh orang hadir memenuhi panggilan.

“Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada bank pemerintah di kantor pusat dalam periode terkait, “ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun yang diperkuat dengan rekam medis. Adapun satu tersangka lain berinisial AC tidak memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan akibat sakit ginjal di Jakarta.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penetapan delapan tersangka yang telah diumumkan Kejati Sumsel pada 27 Maret 2025.

Status Kasus Pelayaran Sungai Lalan Naik ke Penyidikan

Selain penahanan kasus kredit bank, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Perkara yang mencakup periode 2019 hingga 2025 tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melalui proses selama satu bulan.

Dugaan korupsi bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan penggunaan kapal penarik (tugboat) untuk memandu tongkang melintasi jembatan. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, sebagai operator jasa pemanduan.

Namun, dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintas. Pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah. Penyidik memperkirakan nilai keuntungan ilegal dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red).

Bagikan:
error: