Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalimantan Selatan, Kejaksaan Sita Puluhan Aset

IMG 20260408 WA0132KALIMANTAN SELATAN- bekasitoday.com– Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, sejak Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026), dengan melibatkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor PT MCM yang berada di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang melibatkan PT AKT.

Selain kantor perusahaan, penyidik juga menyasar berbagai titik lain seperti area pertambangan, workshop, stockpile, hingga fasilitas pendukung operasional tambang. Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen penting serta aset milik perusahaan yang diduga terafiliasi dengan tersangka berinisial ST, yakni PT MCM dan PT BBP.

“Sejumlah aset yang berhasil diamankan antara lain 47 unit bangunan, serta berbagai peralatan di gedung utama PT AKT seperti tiga unit genset, satu forklift, tangki genset, dan control panel, “ujar Anang.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sekitar 60.000 metrik ton batu bara berkadar kalori sekitar 9.000 yang berada di area stockpile Coal Handling Processing di Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Di lokasi lain, seperti GT Markus di Desa Tuhup, turut diamankan sedikitnya 12 aset yang terdiri dari alat berat, truk, fuel truck, conveyor, genset, serta fasilitas pengisian bahan bakar.

Sementara di area pertambangan, penyidik menyita 64 aset yang mencakup puluhan alat berat, lighting plant, tangki bahan bakar, hingga kompresor. Di workshop PT AKT, tim juga mengamankan 55 aset berupa alat berat, mesin las, compactor, hingga mesin bubut. Adapun di lokasi stockpile, penyidik menyita mesin crusher, alat berat, serta belasan truk hauling, sedangkan di fuel station turut diamankan tangki bahan bakar beserta kendaraan pengangkutnya.

“Seluruh aset yang telah disita langsung dilakukan penyegelan oleh penyidik. Kejaksaan juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, “tegas Anang.

Selanjutnya, seluruh aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara dalam perkara ini. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan ilegal tersebut.(Nr).

Bagikan:
error: