Putusan MA Diabaikan Miliaran Pesangon Belum Dibayar, Newcrest Disorot

IMG 20260426 WA0008JAKARTA- bekasitoday.com- Tekanan publik terhadap korporasi tambang raksasa kembali menguat menyusul belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pesangon kepada ratusan mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Sorotan kali ini tertuju pada Newcrest Mining Limited yang kini berada di bawah kendali Newmont Corporation.

Sebanyak 735 mantan pekerja NHM hingga kini belum menerima hak pesangon mereka, meskipun perkara tersebut telah diputus melalui jalur hukum dan berkekuatan tetap (inkrah). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte memenangkan para pekerja, dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan ancaman serius bagi kepastian hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak menjalankan putusan yang telah konsisten hingga tingkat kasasi. “Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia, “ujarnya.

Kasus ini berakar dari akuisisi saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan perusahaan harus diikuti dengan penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon. Namun, lebih dari empat tahun berselang, kewajiban tersebut belum juga direalisasikan. Nilai pesangon yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp600 miliar.

Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, mengungkapkan berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, pihak perusahaan dinilai tidak memberikan respons.

“Sejak awal mediasi kami sudah berkali-kali menyurati, tetapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja, “katanya.

Kekecewaan juga disampaikan Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea. Ia menilai para pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun justru diperlakukan seolah tidak memiliki nilai.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons, “ujarnya.

Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon merupakan hak fundamental pekerja.

“Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan, “tegasnya.

Praktisi hukum dan HAM, Husendro, turut mengkritik keras sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap otoritas peradilan yang berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum.

Ia menambahkan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan diperkuat hingga tingkat kasasi. Dalam perspektif konstitusi, hak tersebut merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak. Husendro juga menekankan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum, sejalan dengan prinsip successor liability yang menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pengendali baru.

Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan berjalan efektif. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik sekaligus melemahkan wibawa hukum nasional.

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat? “ujar salah satu perwakilan pekerja.(Nr).

Bagikan:
error: