BEKASI- bekasitoday.com- Pendekatan rehabilitatif dan perlindungan anak dinilai penting dalam penanganan perkara dugaan tawuran yang melibatkan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di wilayah Bekasi. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum ABH, Hendra Gunawan, terkait proses hukum yang saat ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Mei 2026. Dua anak yang saat ini menjalani proses hukum masing-masing berinisial M.T (17) dan DH (16). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar aktif dan tengah mengikuti tahapan evaluasi pendidikan serta ujian sekolah.
Kuasa Hukum menyampaikan bahwa pihak keluarga menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan menangani perkara secara objektif dan profesional. Namun demikian, berdasarkan hasil pendampingan dan penelaahan awal, pihak Kuasa Hukum menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, hingga pembuktian individual dalam perkara tersebut.
Menurut hasil penelaahan awal, terdapat indikasi bahwa kedua anak tersebut bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa yang dimaksud, melainkan diduga berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. Karena itu, Kuasa Hukum menilai penting dilakukan pengujian lebih lanjut terhadap alat bukti langsung, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan lainnya guna memastikan proses hukum berjalan objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perkara yang melibatkan banyak pihak, penting untuk melihat peran masing-masing secara objektif. Kehadiran seseorang di lokasi belum tentu memiliki keterlibatan yang sama, “ujar Hendra Gunawan.
Selain aspek pembuktian, Kuasa Hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dapat dialami anak selama menjalani proses hukum apabila tidak mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang memadai. Anak yang berhadapan dengan hukum dinilai rentan mengalami tekanan mental, rasa takut, trauma psikologis, penurunan kepercayaan diri, stigma sosial, hingga terganggunya proses pendidikan dan perkembangan sosial.
Atas dasar itu, pendekatan perlindungan anak dinilai perlu tetap dikedepankan mengingat kedua anak masih berada dalam usia pendidikan serta tahap perkembangan mental dan emosional. Sebagai bentuk pendampingan, Kuasa Hukum telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya melakukan pendampingan terhadap anak, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meminta pendampingan psikologis dan sosial kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi, serta mengajukan permohonan pengawasan perlindungan anak kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak pendidikan anak tetap terlindungi, kondisi psikologis tetap diperhatikan, serta proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Harapan kami, proses hukum tetap berjalan dengan baik namun masa depan dan kondisi psikologis anak juga tetap mendapatkan perhatian bersama, “tutup Hendra Gunawan.(Nr).
