BEKASI- bekasitoday.com– Polemik terkait tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Penganson RT 16 RW 01, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, terus menjadi perhatian masyarakat. Warga yang selama ini terdampak oleh keberadaan tumpukan sampah tersebut mempertanyakan keseriusan penanganan serta tindak lanjut aparat terhadap dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Sebelumnya, warga dibuat geram setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan sebuah kendaraan diduga membuang sampah di area yang selama ini dikenal sebagai TPS liar. Rekaman tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum maupun instansi terkait segera melakukan penyelidikan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Mobilnya terlihat jelas saat membuang sampah. Kami berharap ada pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang membuang sampah sembarangan, “ujar salah seorang warga, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, lokasi TPS liar yang sempat viral tersebut kini tampak mengalami perubahan. Tumpukan sampah yang sebelumnya terlihat menggunung disebut telah ditutup menggunakan sekam padi atau dedek padi. Selain itu, di area tersebut juga terpasang spanduk larangan membuang sampah yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan larangan pembuangan sampah liar.
Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum mampu menghilangkan keresahan warga. Masyarakat menilai persoalan utama bukan hanya keberadaan sampah yang tampak di permukaan, melainkan dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang telah berlangsung dan berdampak pada lingkungan sekitar.
“Kami tentu mendukung pemasangan spanduk larangan. Tapi yang kami harapkan adalah sampahnya benar-benar ditangani dan pelakunya ditindak. Jangan sampai hanya dipasang spanduk sementara masalahnya belum selesai, “ungkap warga lainnya.
Selain persoalan penegakan aturan, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat keberadaan TPS liar tersebut. Bau menyengat yang muncul dari tumpukan sampah serta meningkatnya populasi lalat hijau disebut mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan berdampak pada lahan pertanian di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan apakah pemasangan spanduk larangan dan penutupan sampah menggunakan sekam padi merupakan bagian dari solusi permanen atau hanya langkah sementara untuk meredam sorotan publik.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah desa, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penanganan TPS liar tersebut. Mereka juga meminta agar dugaan pembuangan sampah ilegal yang terekam dalam dokumentasi dapat diusut hingga tuntas.
“Kalau aturan sudah dipasang, maka penegakannya juga harus nyata. Jangan sampai Perda hanya menjadi tulisan di spanduk, sementara pelaku pembuangan sampah ilegal masih bebas berkeliaran, “tegas seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai identitas kendaraan yang diduga terekam membuang sampah maupun langkah penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan TPS liar di Desa Sukaringin tersebut.(Nr).
