JAKARTA- bekasitoday.com– Gelombang kritik terhadap institusi penegak hukum kembali menguat. Sejumlah pengamat hukum, aktivis antikorupsi, dan elemen masyarakat sipil menyoroti adanya dugaan pola pembiaran sistematis terhadap berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di sejumlah daerah. Fenomena tersebut dinilai telah berlangsung secara masif dan terstruktur sehingga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Samuel F. Silaen, menilai kondisi yang terjadi saat ini ibarat seorang wasit yang sekaligus menjadi pemain dalam sebuah pertandingan. Menurutnya, tatanan keadilan akan sulit terwujud apabila aparat penegak hukum melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu, sementara di sisi lain bertindak tegas terhadap pihak lain.
“Ketika pelanggaran yang dilakukan kawan dibiarkan, sementara lawan disikat habis, maka keadilan menjadi sulit ditegakkan. Kondisi seperti ini dapat memicu gejolak dan perlawanan di tengah masyarakat karena aparat dianggap tidak netral dan tebang pilih, “ujar Samuel F. Silaen kepada JurnalPatroliNews, Rabu (10/6/2026).
Ia juga menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai institutional blindness atau kebutaan institusional, yakni kondisi ketika pelanggaran yang terlihat jelas justru diabaikan tanpa adanya tindakan hukum yang memadai. Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa aparat tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara optimal.
Lebih lanjut, Samuel menduga melemahnya fungsi penegakan hukum saat ini tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan teknis atau sumber daya, melainkan karena adanya kepentingan tertentu yang membuat aparat sulit bertindak independen.
Dalam analisanya, Samuel menguraikan sedikitnya empat indikator yang memperkuat dugaan terjadinya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum. Pertama, adanya pengabaian terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan sistemik yang tidak ditindaklanjuti meskipun telah memenuhi persyaratan formal.
Kedua, munculnya praktik diskriminasi hukum yang ditandai dengan kecenderungan pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh tertentu tidak tersentuh proses hukum. Ketiga, semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat akibat rendahnya respons aparat terhadap berbagai pelanggaran yang berdampak luas.
Sementara indikator keempat adalah merosotnya integritas institusi penegak hukum yang dinilai dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara apabila tidak segera dibenahi.
“Ketika penegak hukum kehilangan fungsinya sebagai filter pelanggaran, maka hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan, “tegas Samuel.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlanjut tanpa adanya langkah perbaikan yang nyata, maka norma dan nilai hukum berpotensi kehilangan makna filosofisnya di tengah masyarakat. Dampak yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya tindakan main hakim sendiri akibat hilangnya kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pimpinan lembaga penegak hukum terkait berbagai kritik dan tudingan tersebut.
Di sisi lain, desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil agar dilakukan audit independen terhadap kinerja aparat penegak hukum terus menguat. Publik menuntut transparansi yang lebih besar serta optimalisasi fungsi pengawasan internal, termasuk peran Dewan Pengawas, guna memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditindak secara objektif dan akuntabel.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah konkret yang akan diambil aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah institusi penegak hukum mampu menjawab kritik tersebut dengan pembenahan nyata atau justru semakin terjebak dalam narasi pembiaran yang terus berkembang di ruang publik.(Nr).
